SuaraSumedang.id - Gubernur Papua, Lukas Enembe dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9/2022).
Ali Fikri berharap Lukas Enembe bisa memenuhi panggilan tersebut dan datang ke Gedung Merah Putih KPK, hari ini.
"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," bebernya.
Lukas Enembe sudah dipanggil KPK untuk kedua kalinya. Sebelumnya, KPK melakukan panggilan kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada pekan lalu. Namun, Lukas tidak hadir ke Gedung Merah Putih.
Menurut Ali, KPK memastikan proses penyelidikan terhadap Lukas akan sesuai dengan prosedur hukum, dengan menjunjung asa praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).
"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ungkap Ali.
Ali meminta, saat Lukas Enembe tidak hadir dengan alasan kesehatan, alhasil harus membubuhkan dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK bisa menganalisis lebih jauh terkait ketidakhadiran Lukas.
"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Begini Cara Cairkan BLT atau BSU 2022 Rp 600 Ribu, Pastikan Dokumen Ini Lengkap
"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatan. Roy pun mengatakan Lukas hendak menjalani pengobatan ke Singapura.
"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi pak gubernur, hari Senin (26/9) itu ada pemanggilan kedua untuk pak gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Fedung KPK ini. Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK) bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Ali mengatakan KPK akan mempertimbangkan ihwal keinginan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
"Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ucapnya. (Sumber:Antara)