sumedang

Lesti Kejora Laporkan sang Suami atas Dugaan KDRT, Polisi Sebut Rizky Billar Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Suara Sumedang Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 16:14 WIB
Lesti Kejora Laporkan sang Suami atas Dugaan KDRT, Polisi Sebut Rizky Billar Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

SuaraSumedang.id - Kabar miring kini datang dari pasangan selebritis muda tanah air, Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pasangan yang merayakan pesta pernikahan pada 19 Agustus 2021 lalu tersebut kini telah dikarunia seorang anak.

Kabarnya, terjadi insiden tak sedap dalam rumah tangga yang tengah mereka jalani.

Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Sebagaimana dikutip dari Suara.com, Kamis (29/9/2022).

Sebagai informasi, tindakan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Korban KDRT pun berhak mendapatkan perlindungan, sementara pelakunya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

Bentuk KDRT tidak hanya sebatas pada perlakuan kekerasan fisik dalam pernikahan. 

Pada UU KDRT pasal 6, disebutkan bahwa kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan korban merasakkan rasa sakit hingga mengalami luka berat.

Kekerasan fisik paling banyak terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT ini melibatkan kekerasan secara fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang hingga melempar benda juga termasuk dalam kekerasan fisik.

Baca Juga: KPK Periksa Wakil Rektor Unila, Tidak Ada Pertanyaan Terkait Aliran Dana Lampung Nahdliyin Center

Hukuman Pelaku KDRT

Para pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.

Ancaman hukuman bagi para pelaku ini disesuaikan dengan kekerasan yang dilakukan. Sanksi yang diberikan juga berbeda-beda tergantung jenis kekerasan dan tingkat luka yang ditimbulkan.

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.

- Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

- Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI