Lesti Kejora Laporkan sang Suami atas Dugaan KDRT, Polisi Sebut Rizky Billar Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Suara Sumedang | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 16:14 WIB
Lesti Kejora Laporkan sang Suami atas Dugaan KDRT, Polisi Sebut Rizky Billar Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

SuaraSumedang.id - Kabar miring kini datang dari pasangan selebritis muda tanah air, Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pasangan yang merayakan pesta pernikahan pada 19 Agustus 2021 lalu tersebut kini telah dikarunia seorang anak.

Kabarnya, terjadi insiden tak sedap dalam rumah tangga yang tengah mereka jalani.

Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Sebagaimana dikutip dari Suara.com, Kamis (29/9/2022).

Sebagai informasi, tindakan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Korban KDRT pun berhak mendapatkan perlindungan, sementara pelakunya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

Bentuk KDRT tidak hanya sebatas pada perlakuan kekerasan fisik dalam pernikahan. 

Pada UU KDRT pasal 6, disebutkan bahwa kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan korban merasakkan rasa sakit hingga mengalami luka berat.

Kekerasan fisik paling banyak terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT ini melibatkan kekerasan secara fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang hingga melempar benda juga termasuk dalam kekerasan fisik.

Hukuman Pelaku KDRT

Para pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.

Ancaman hukuman bagi para pelaku ini disesuaikan dengan kekerasan yang dilakukan. Sanksi yang diberikan juga berbeda-beda tergantung jenis kekerasan dan tingkat luka yang ditimbulkan.

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.

- Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

- Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lesti Kejora Diduga Jadi Korban KDRT oleh Rizky Billar, Warganet: Penjarain Biar Kapok

Lesti Kejora Diduga Jadi Korban KDRT oleh Rizky Billar, Warganet: Penjarain Biar Kapok

| Kamis, 29 September 2022 | 16:12 WIB

Mbah Mijan Selain Soroti Lesti Kejora yang Polisikan Rizky Billar juga Terawang Hal ini

Mbah Mijan Selain Soroti Lesti Kejora yang Polisikan Rizky Billar juga Terawang Hal ini

| Kamis, 29 September 2022 | 15:35 WIB

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Hetty Koes Endang Berharap Ini

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Hetty Koes Endang Berharap Ini

| Kamis, 29 September 2022 | 15:28 WIB

Polisi Membenarkan Lesti Kejora Melaporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

Polisi Membenarkan Lesti Kejora Melaporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

| Kamis, 29 September 2022 | 15:05 WIB

Lesti Kejora Tiba-tiba Polisikan Rizky Billar, Ternyata ini Penyebabnya

Lesti Kejora Tiba-tiba Polisikan Rizky Billar, Ternyata ini Penyebabnya

| Kamis, 29 September 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB