Berdasarkan keterangan tersebut, Hillary merasa tersingkung dengan kata-kata yang dilontarkan Mamat saat melakukan roasting. Alhasil, Hillary pun melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya, pada Senin (3/10/2022).
Berdasarkan berkas laporan yang beredar, Hillary membuat laporan lewat kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin dengan nomor register LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Mamat Alhakiri dikenakan Pasal 310 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik, karena aksi roastingnya yang dianggap merendahkan Hillary.