SuaraSumedang.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.
Dari 31 anggota Polri yang diperiksa tersebut, dikatakan Kapolri sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran etik.
Selain itu, Listyo Sigit pun menyebutkan, ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yakni AKBP FH, Kompol WA, AKP BS, dan Iptu BS," ucapnya, dikutip dari ANTARA.
Selain itu, terdapat perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW, dan AKP D.
Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata tersebut sebanyak tiga personel, yakni AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," papar Kapolri.

Lalu Kapolri menjelaskan, dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan tersebut, sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan," ucap Jenderal Listyo.
Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri pun telah menetapkan enam tersangka, di antaranya Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan, dan 29 orang menderita luka berat.[ANTARA]