SuaraSumedang.id - Proses hukum gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi kini terus berlanjut.
Kini, kasus gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi memasuki sidang kelima.
Sekadar informasi, dalam sidang proses gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi tersebut masih masuk dalam agenda mediasi.
Diketahui, sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut, dalam agenda mediasi tersebut, tidak ada satu pun kesepakatan yang dihasilkan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya," Ungkap Anne, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta. Dilansir dari suara.com, Rabu (16/11/2022).
Di lain sisi, sosok yang akrab disapa Ambu Anne tersebut membeberkan alasan di balik dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi.
![Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika [ANTARA FOTO/Agung Fatma Putra/agr/ama/18]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/11/11/1-dedi-mulyadi-dan-anne-ratna-mustika.jpg)
"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami. Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," ungkap Ambu Anne.
Selain itu, Anne Ratna Mustikan itu juga menerangkan bahwa, tidak adanya keterbukaan dalam hal manajemen keuangan rumah tangga pun menjadi pemicu dirinya melayangkan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Soal Hak Asuh Anak, Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Rela Berbagi
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus didalam rumah tangga kami," kata Ambu Anne.
Sekadar informasi, materi gugatan lainnya untuk minggu depan dan Minggu lagi hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugat hingga 7 Desember 2022.
“Untuk agenda minggu depan yaitu replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat," ujar Ambu Anne.
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengaku, dalam agenda mediasi tersebut tidak semuanya gagal.
Dikatakan Dedi, ada beberapa poin juga yang berhasil dan menjadi kesepakatan.
"Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju," ucap Dedi Mulyadi.(*)
Sumber: suara.com