SuaraSumedang.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Fakta tersebut adalah mengenai terjadinya pemindahan uang dari rekening milik Brigadir J ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp200 juta, yang tercatat dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta.
Hal tersebut disampaikan, Anita Amalia Dwi Agustina selaku saksi dari pihak pegawai BNI Cabang Cibinong yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Total terdapat tiga terdakwa yang menjalani persidangan hari ini, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di antaranya Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
![Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong saat dihadirkan dalam sidang kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. [(Suara.com/Arga)]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/11/21/1-anita-amalia-dwi-agustina-pegawai-bni-cabang-cibinong-saat-dihadirkan-dalam-sidang-kasus-brigadir-j-di-pn-jakarta-selatan-suaracomarga.jpg)
Anita Amalia mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik tentang kegiatan transaksi di rekening milik Bripka RR itu.
"Apa yang Anda ketahui dengan perkara ini?," tanya ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita Amalia.
"Ada apa dengan data nasabah RR (Ricky Rizal)," kata hakim Wahyu kembali bertanya.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," kata Anita Amalia.
Kepada penyidik, Anita Amalia menyerahkan rekening koran miliki Ricky Rizal sebagai barang bukti.
Data dalam rekening koran itu menunjukkan adanya transaksi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank.
Transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky itu terjadi sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Sehingga total menjadi Rp200 juta.
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?," tanya hakim Wahyu.
"Rp100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp200 juta," jawa Amalia.
"Itu pemindahannya pakai apa," tanya hakim lagi.