SUARA SUMEDANG - Kasus KDRT Ferry Irawan pada Venna Melinda masuk tahap sidang agenda tuntutan di pengadilan negeri Kota Kediri Rabu 3 Mei 2023.
Sidang kasus KDRT itu dipimpin Budi Haryanto, ketua majelis hakim pengadilan negeri kota Kediri atas perbuatannya Ferry Irawan terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara.
Tim jaksa penuntut umum GPU Yuni Priyono menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang didakwakan pada Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ia mengatakan tuntutan tim GPU setimpal dengan perbuatan terdakwa.
"Dalam surat tuntutan itu penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwa yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya," kata Yuni, diunggah dalam kanal YouTube SELEB TV.
Selain itu akibat perbuatannya, korban menderita psikis dan fisik yang meringankan pada intinya terdakwa bersikap sopan.
Kemudian, Ferry mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Sementara, Rahmat Gunadi penasihat hukum Ferry Irawan menyebut, tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan.
Menurut tim Rahmat, fakta di persidangan ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat.
"Dari awal pun kami beranggapan lebih tepat gunakan pasal 44 ayat 4-nya bukan ayat 1," kata Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, akan melakukan pembelaan di sidang selanjutnya kami akan melakukan pembelaan pledoi.
Diketahui, sidang perkara KDRT terhadap aktris sekaligus politisi Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.(*)