SUARA SUMEDANG - Penerimaaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) tahap kedua tahun 2023 dibuka mulai 26 sampai 30 Juni 2023. Pendaftaran tahap 2 ini untuk SMA jalur zonasi dan SMK jalur prestasi rapor.
PPDB Jabar tahap 2 ini merupakan kelanjutan setelah sebelumnya PPDB tahap 1 SMA pada 6-10 Juni 2023 lalu.
Adapun cara pendaftaran PPDB Jabar tahap ke-2 ini adalah peserta dari lulusan SMP/Mts melakukan login pada situs PPDB Jabar dan kemudian mengunggah data ke situs disdik.jabarprov.go.id.
Atau bisa juga dengan sekolah tujuan (SMA sederajat) yang melakukan pendaftaran melalui laman tersebut.
Selain melalui jalur sekolah, calon peserta didik juga bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs tersebut.
Adapun untuk persyaratan mengikuti PPDB Jabar 2023 bagi calon siswa SMA dan SMK adalah sebagai berikut.
a. Lulus SMP atau sekolah sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.
b. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.
c. Wajib memenuhi syarat serta ketentuan usia sekolah sesuai ketentuan perundang-undangan.
d. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Mengenai syarat usia tersebut dapat dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI); pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar.
Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2023 yang perlu disiapkan yaitu:
1. Dokumen Umum
a. ijazah/surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/ kartu peserta ujian sekolah
b. akta kelahiran/kartu identitas anak (KIA)
c.kartu keluarga / KTP (KK min 1 tahun bagi jalur afirmasi KETM, Satgas Covid, zonasi, prioritas terdekat)
d. buku rapor (halaman identitas nilai semester 1 sampai 5)