Seluncuran Waterpark Surabaya Ambrol, Korban Sepakat Tidak bawa ke Pengadilan

Surabaya Suara.Com
Jum'at, 18 November 2022 | 11:04 WIB
Seluncuran Waterpark Surabaya Ambrol, Korban Sepakat Tidak bawa ke Pengadilan
Ilustrasi: Seluncuran Waterpark ((freepik.com))

Seluncuran ambrol di Kenjeran Park, Kota Surabaya, Jawa Timur hingga menyebabkan 17 korban. Namun, para korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan karena tuntutan yang diajukan sudah terpenuhi.

"Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi, seperti santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktivitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan,” kata Taufik selaku orang tua korban Akbar Romadhoni di Surabaya.

Ia mengatakan, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya sudah mendapat kompensasi berupa uang Rp5 juta, dan juga sembako serta seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen.

"Alhamdulillah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.

Kuasa hukum tersangka Soetiadji, Rafiqi Anjasmara, mengatakan sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang tersebut tidak ingin memperkarakan dan bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak.

"Hari ini 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorarive Justice (RJ) ke Jampidum,” kata Rafiqi, Kamis.

Ia mengatakan, korban tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total kepada para korban yang mengalami luka luka. Bahkan, kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di "Kenjeran Park".

"Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.

Kasi Intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra-RJ dalam perkara tragedi "Kenjeran Park".

Baca Juga: Jessica Iskandar Berikan Wejangan Pada Gisella Anastasia Supaya Gak Salah Pilih Kucing dalam Karung, Maksudnya Apa?

"Ini masih pra, dan masih kami ajukan ke Jampidum. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis,” tuturnya.

Sebelumnya, pemilik "Kenjeran Park" Soetiadji ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan pada Sabtu (7/5).

Selain Soetiadji, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI