Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap karyawan jasa katering asal Jalan Kedondong Kidul, Kamis (24/11/2022). Karyawan ini nekat jual pil koplo jenis dobel L kepada anak-anak di bawah umur di Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan, tersangka Terry Ivandi (37) ditangkap usai Polsek Tegalsari mendapatkan informasi dari masyarakat. Anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan.
“Kami amankan anak-anak di bawah umur yang mengkonsumsi Pil koplo. Saat ditanya beli di mana, mereka memberikan informasi yang mengarah ke tersangka,” kata dia, Sabtu (26/11/2022).
Dari penggerebekan tersebut, Ribuan pil koplo ditemukan petugas dalam kemasan 8 botol pil merek dobel L dengan total 7.447 butir Pil Koplo. Selain itu, polisi juga menyita dari tangan tersangka uang hasil penjualan sebesar Rp 682 ribu, HP, dan satu bendel plastik klip.
“Saat ini masih kami kembangkan untuk menangkap pengedar pil koplo yang lebih besar lagi,” tambah Marji.
Saat diinterogasi, Terri mengaku sudah berjualan pil koplo selama enam bulan secara eceran. “Saya jual ke pelajar dan tetangga yang mau. Untuk 10 butir saya jual seharga Rp25 ribu,” jelas Terry.
Terry lantas menyebut nama bandarnya tempat ia mendapatkan barang haram tersebut dan saat ini identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.
“Pasokannya saya dapat dari teman, lewat pesan WhatsApp dari Bondol. Kadang dikirim ke rumah (COD),” tutur Terry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Akademi Monas Pasifik Surabaya bekali 60 Wisudawan untuk terjun ke dunia kerja