Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati

Suara Tangsel

Selasa, 20 September 2022 | 22:47 WIB
Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo (ANTARA)

Mantan Kadiv Propam Polri, sekaligus tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya mendiang Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah berada di penghujung karirnya.

Permohonan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya ditolak, yang artinya Sambo resmi dipecat.

PERJALANAN KARIR SAMBO

Sebelum terjerat dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, karir Sambo sangat baik. Bahkan ia dijuluki Jenderal Bintang Dua Termuda, dengan jabatan terakhir menduduki sebagai Inspektor Jenderal (Irjen) Polri di usianya yang belum genap 50 tahun.

Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (AkPol) pada tahun 1994. Tahun 2010, Sambo menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Penanjakan karirnya terus terlihat, dua tahun setelahnya pada Tahun 2012, Sambo sudah memimpin Polres Purbalingga dengan menjabat sebagai Kapolres Purbalingga.

Tak lama berada di Purbalingga, Sambo berpindah ke Polres Brebes dan menjabat sebagai Kapolres Brebes setahun kemudian, yakni pada Tahun 2013.

Sambo yang lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 Februari 1973, hanya melewati waktu dua tahun di Brebes, untuk kemudian langsung melejit menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Sambo juga sempat dipercaya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV, kemudian Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Tahun 2016.

Dalam perjalanan karirnya, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan beberapa kasus-kasus besar dari Tahun 2016 hingga Tahun 2020. Kasus tersebut yakni Peledakan Bom Sarinah di Thamrin, Jakarta Pusat pada Tahun 2016, kemudian Kasus Kopi Dengan Racun Sianida yang sempat menggemparkan terjadi di coffeeshop ternama pada Tahun 2016. Kasus Surat Palsu dengan tersangka Joko Tjandra pada Tahun 2018 juga berada dalam penanganan Sambo. Dan Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020.

Pada akhir tahun 2020, Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi (KaDiv) Propam Polri yang merupakan jabatan terakhirnya sebelum dijadikan tersangka atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.

REKAYASA TEMBAK MENEMBAK, DALANG PEMBUNUHAN, DIPECAT DARI POLRI

Kabar awal yang terkuak pada saat Brigadir J ditemukan telah tertembak hingga hilang nyawanya, terjadi tembak menembak di rumah Sambo. Hingga kemudian setelah dilakukan penelurusan dan pendalaman oleh tim penyidik, terungkap bahwa Brigadir J ditembak dan akhirnya terbunuh.

Kasus ini merupakan titik awal kehancuran karir Sambo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo sempat di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, dan dipindahkan menjadi Pati Yanma Polri.

Kemudian setelah dilaksanakan KKEP Banding yang memberikan putusan banding yang Sambo minta ditolak, maka Sambo resmi dipecat dan tidak lagi menjadi anggota Polri.

Bahkan tidak ada seremonial atau upacara pemberhentian secara resmi untuk Sambo. Pemecatan terhadap dirinya hanya dilakukan dengan penyerahan seluruh berkas administratif.

MENJADI TERSANGKA DAN TERANCAM HUKUMAN MATI

Atas dugaan perencanaan pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J, Sambo dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.

Sambo juga dinyatakan menghalang-halangi penyidikan atau obstrucion of justice dengan beberapa rekannya yang membantu menutupi pengusutan kebenaran pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka diduga melanggar pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosiolog Menganggap Hacker Bjorka Sebagai Bentuk Pengalihan Isu Ferdy Sambo, Bjorka Membantah!

Sosiolog Menganggap Hacker Bjorka Sebagai Bentuk Pengalihan Isu Ferdy Sambo, Bjorka Membantah!

Tangsel | Selasa, 20 September 2022 | 10:08 WIB

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Ferdy Sambo Tetap Dilaksanakan, Bandingnya Ditolak!

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Ferdy Sambo Tetap Dilaksanakan, Bandingnya Ditolak!

Tangsel | Senin, 19 September 2022 | 23:12 WIB

CEK FAKTA: Psikolog Forensik Menganalisa Ferdy Sambo Merupakan Kriminal Berbahaya

CEK FAKTA: Psikolog Forensik Menganalisa Ferdy Sambo Merupakan Kriminal Berbahaya

Tangsel | Kamis, 15 September 2022 | 06:50 WIB

CEK FAKTA: (TERKINI) Ferdy Sambo Terindikasi Memiliki Masalah Kejiwaan

CEK FAKTA: (TERKINI) Ferdy Sambo Terindikasi Memiliki Masalah Kejiwaan

Tangsel | Rabu, 14 September 2022 | 23:42 WIB

Terkini

Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru

Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB

Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat

Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:54 WIB

Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!

Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!

Bekaci | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:52 WIB

Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan

Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:51 WIB

Justin Hubner Resmi Mualaf Jelang Nikahi Jennifer Coppen

Justin Hubner Resmi Mualaf Jelang Nikahi Jennifer Coppen

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:50 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul

Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:50 WIB

Zlatan Ibrahimovic Sebut Dirinya Lebih Lengkap daripada Erling Haaland

Zlatan Ibrahimovic Sebut Dirinya Lebih Lengkap daripada Erling Haaland

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:50 WIB

Demonstrasi Mahasiswa Bikin Rupiah Kembali Menguat

Demonstrasi Mahasiswa Bikin Rupiah Kembali Menguat

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:49 WIB

Harga BBM Naik, Gaya Hidup Tetap Jalan: Tanda Pola Konsumtif Sulit Lepas?

Harga BBM Naik, Gaya Hidup Tetap Jalan: Tanda Pola Konsumtif Sulit Lepas?

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:45 WIB

Drakor The East Palace Tayang 17 Juli, Nam Joo Hyuk Jadi Pemburu Hantu

Drakor The East Palace Tayang 17 Juli, Nam Joo Hyuk Jadi Pemburu Hantu

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:45 WIB