TANTRUM - Sebayak 10 daerah dinyatakan kembali menyandang status Level 2 pandemi Covid-19.
Atas dasar itu pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Daerah yang kini menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Juli 2022.
Safrizal mengatakan pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen daerah dalam pelaksanaan PPKM.
Saat ini, untuk Jawa dan Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.
Sedangkan, jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang nihil daerah yang berada di Level 2.
"Dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa dan Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya satu daerah berstatus PPKM Level 2," kata Safrizal.
Namun, ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.
Baca Juga: Ancaman Resesi Global, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen
Safrizal mengimbau, masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini. Menurut dia, kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
Safrizal menyebutkan, studi Kementerian Kesehatan menunjukkan, puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen sampai 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan.
"Masyarakat tidak perlu panik, tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)," ungkap Safrizal.
Safrizal menekankan kembali, pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat tetap optimistis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.
Karena itu, salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri 34/2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.
Hal tersebut untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang, dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.