Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat, Simak Keuntungannya

Tantrum | Suara.com

Senin, 18 Juli 2022 | 19:02 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat, Simak Keuntungannya
(Humas Bandung)

TANTRUM - Warga Jawa Barat menunggak pajak kendaraan? Jangan khawatir. Saat ini sedang ada program pemutihan pajak kendaraan 2022 yang berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Program ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 088-Bapenda/2022 tanggal 14 Juli 2022 mendukung penuh program tersebut dan mengajak masyarakat Kota Bandung untuk memanfaatkannya.

"Guna kelancaran dan suksesnya program Gubernur dimaksud sebagai upaya akselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk dapat memanfaatkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan diberikan dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," tulis surat edaran tersebut.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti:

1. Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan Bea Balik Nama

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen;

b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen;

c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelas Negara Tanda Tangani Transparansi Pajak Global di Bali, Ini Harapan Sri Mulyani

Sebelas Negara Tanda Tangani Transparansi Pajak Global di Bali, Ini Harapan Sri Mulyani

Bisnis | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:45 WIB

Enggak Pakai Uang, di Desa Ini Bayar Pajak Motor Pakai Sampah

Enggak Pakai Uang, di Desa Ini Bayar Pajak Motor Pakai Sampah

Foto | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:42 WIB

Sri Mulyani Ungkapkan Alasan Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon

Sri Mulyani Ungkapkan Alasan Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon

Bisnis | Rabu, 13 Juli 2022 | 13:46 WIB

Terkini

Honor Magic 9 Siap Jadi HP Flagship Compact, Usung Baterai 8.000 mAh

Honor Magic 9 Siap Jadi HP Flagship Compact, Usung Baterai 8.000 mAh

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:41 WIB

Pria di Makassar Ini Ternyata Pembunuh Bocah 12 Tahun

Pria di Makassar Ini Ternyata Pembunuh Bocah 12 Tahun

Sulsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:39 WIB

Rampas Motor di Pantai Purus Padang, Pria Bersenjata Gunting Ditangkap

Rampas Motor di Pantai Purus Padang, Pria Bersenjata Gunting Ditangkap

Sumbar | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:36 WIB

Banjir Air Mata, Perpisahan Mengharukan Irfan Hakim dan Sapi Kurbannya

Banjir Air Mata, Perpisahan Mengharukan Irfan Hakim dan Sapi Kurbannya

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:36 WIB

Curhat Travel Umrah Riau Akibat Harga Minyak Tinggi, Sawit Anjlok saat Rupiah Lemah

Curhat Travel Umrah Riau Akibat Harga Minyak Tinggi, Sawit Anjlok saat Rupiah Lemah

Riau | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:33 WIB

Ulasan Buku 'Husnuzon': Menemukan Tenang di Tengah Luka

Ulasan Buku 'Husnuzon': Menemukan Tenang di Tengah Luka

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:30 WIB

Drakor The Scarecrow Tamat dengan Rating Tertinggi Kedua dalam Sejarah ENA

Drakor The Scarecrow Tamat dengan Rating Tertinggi Kedua dalam Sejarah ENA

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:30 WIB

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:29 WIB

25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Mei 2026: Mainkan Timnas Indonesia Bebas Pilih Hadiah

25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Mei 2026: Mainkan Timnas Indonesia Bebas Pilih Hadiah

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:29 WIB

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:26 WIB