Polisi Sita Puluhan Kendaraan Milik ACT

Tantrum | Suara.com

Kamis, 28 Juli 2022 | 10:50 WIB
Polisi Sita Puluhan Kendaraan Milik ACT
Logo ACT (suara.com)

TANTRUM - Penyidik telah menetapkan petinggi ACT tersangka tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE 
 
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
 
"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan.
 
Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.
 
"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan.
 
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyebutkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara, diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik. Penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
 

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar, selaku Presiden ACT aktif. Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar. Penyalahgunaan tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
 
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200). Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.
 
Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.
 
Penyidik juga mengendus upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT. ACT diduga memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis.
 
Kesepuluh perusahaan tersebut, yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewangan Dana di ACT

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewangan Dana di ACT

| Selasa, 26 Juli 2022 | 11:53 WIB

Isi Instagram ACT Jabar Setelah Kasus Dugaan Penyelewengan Dana

Isi Instagram ACT Jabar Setelah Kasus Dugaan Penyelewengan Dana

| Sabtu, 16 Juli 2022 | 18:51 WIB

Kasus Penyelewengan Donasi, Dinsos Bandung Akan Pelototi Lembaga Sejenis ACT

Kasus Penyelewengan Donasi, Dinsos Bandung Akan Pelototi Lembaga Sejenis ACT

| Jum'at, 15 Juli 2022 | 21:02 WIB

Terkini

Dahulu Direndahkan, Calvin Verdonk di Ligue 1 Kini Dipuji Habis-habisan

Dahulu Direndahkan, Calvin Verdonk di Ligue 1 Kini Dipuji Habis-habisan

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:21 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

Sinopsis They Will Kill You: Terjebak Ritual Sekte di Gedung Pencakar Langit

Sinopsis They Will Kill You: Terjebak Ritual Sekte di Gedung Pencakar Langit

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

7 Mobil 5 Seater yang Mungil tapi Mesinnya Awet untuk Jangka Panjang

7 Mobil 5 Seater yang Mungil tapi Mesinnya Awet untuk Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:16 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Rekam Jejak Mentereng Emilia Achmadi Ahli Gizi Timnas Indonesia, Senjata Baru Era John Herdman

Rekam Jejak Mentereng Emilia Achmadi Ahli Gizi Timnas Indonesia, Senjata Baru Era John Herdman

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Dealer Mobil Listrik Kebanjiran Pesanan Imbas Melambungnya Harga Minyak Dunia

Dealer Mobil Listrik Kebanjiran Pesanan Imbas Melambungnya Harga Minyak Dunia

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:10 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB