Odong-Odong Dilarang Beroperasi, Segera Jadi Kenangan?

Tantrum

Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:11 WIB
Odong-Odong Dilarang Beroperasi, Segera Jadi Kenangan?
Warga berkerumun di lokasi dodong-odong tertabrak kereta api Merak-Rangkasbitung, Selasa (26/7/2022) (Anwar/Suara.com)

TANTRUM - Kecelakaan odong-odong terjadi di Banten. Kendaraan yang dimodifikasi ini, umumnya dipakai untuk hiburan anak-anak namun keberadaanya dianggap membahayakan lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menegaskan, Kepolisian mengeluarkan aturan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya. 

Odong-odong yang merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum. Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat imbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan. Yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

"Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," ujarnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

"Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian," ujarnya.

baca juga

Adapun untuk tindakan penegakan hukum, kata Aan, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan tiga kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe.

"Apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Masyarakat Berpikiran Negatif pada Citayam Fashion Week?

Mengapa Masyarakat Berpikiran Negatif pada Citayam Fashion Week?

Tantrum | Kamis, 28 Juli 2022 | 22:09 WIB

Jokowi Dukung Citayam Fashion Week

Jokowi Dukung Citayam Fashion Week

Tantrum | Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:35 WIB

Ternyata Nongkrong di SCBD Ala ABG Citayam Ada Manfaatnya

Ternyata Nongkrong di SCBD Ala ABG Citayam Ada Manfaatnya

Tantrum | Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:52 WIB

Terkini

Belanja Skincare Hemat di Guardian? Pakai Promo BRI Ini Dapat Cashback 25 Ribu!

Belanja Skincare Hemat di Guardian? Pakai Promo BRI Ini Dapat Cashback 25 Ribu!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 15:42 WIB

Hasto: Perjuangan PDIP Seperti Akar Rumput, Dibakar Pun Akan Kembali Tumbuh

Hasto: Perjuangan PDIP Seperti Akar Rumput, Dibakar Pun Akan Kembali Tumbuh

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 15:41 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Resmi Pimpin Sementara BI

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Resmi Pimpin Sementara BI

Foto | Senin, 27 Juli 2026 | 15:40 WIB

Eksfoliasi Dulu atau Cuci Muka Dulu? Hati-hati, Salah Urutan Bisa Bikin Kulit Rusak!

Eksfoliasi Dulu atau Cuci Muka Dulu? Hati-hati, Salah Urutan Bisa Bikin Kulit Rusak!

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 15:38 WIB

Review Serial Musafir Cafe: Balada Cinta, Ambisi Karier, serta Pengorbanan

Review Serial Musafir Cafe: Balada Cinta, Ambisi Karier, serta Pengorbanan

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:35 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG, Tak Dapat Bayaran

BGN Tutup 833 Dapur MBG, Tak Dapat Bayaran

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:33 WIB

Lintas Generasi dan Genre! Panggung Megah BRI Jazz Gunung Bromo Bertabur Bintang

Lintas Generasi dan Genre! Panggung Megah BRI Jazz Gunung Bromo Bertabur Bintang

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 15:33 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan yang Transformatif

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan yang Transformatif

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:32 WIB

Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi

Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 15:32 WIB

In This Economy: Gengsi Nggak Bisa Bayarin Bensin, Naik Transum Is The New Flex!

In This Economy: Gengsi Nggak Bisa Bayarin Bensin, Naik Transum Is The New Flex!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:31 WIB

×