Suara.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dan digantikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI, sesuai UU Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang diajukan pada 25 Juli 2026. Pemerintah menegaskan keputusan tersebut murni karena alasan pribadi dan tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan. Pemerintah menyebut proses penunjukan gubernur baru akan dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. [ANTARA FOTO/Marco/rwa/wsj]