4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim

Tantrum | Suara.com

Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:09 WIB
4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim
Mantan Presiden ACT Ahyudin ; ACT (Suara.com/Alfian Winanto)

TANTRUM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri telah menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp 103 miliar, juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp 2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.

Penyidik menetapkan, empat tersangka yang merupakan petinggi ACT, diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp 450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022. 

Empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa, di Bareskrim Polri, mengatakan, etelah dilakukan pemeriksaan, polisi melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu.

Whisnu memaparkan, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.

"Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Sita Puluhan Kendaraan Milik ACT

Polisi Sita Puluhan Kendaraan Milik ACT

| Kamis, 28 Juli 2022 | 10:50 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewangan Dana di ACT

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewangan Dana di ACT

| Selasa, 26 Juli 2022 | 11:53 WIB

Isi Instagram ACT Jabar Setelah Kasus Dugaan Penyelewengan Dana

Isi Instagram ACT Jabar Setelah Kasus Dugaan Penyelewengan Dana

| Sabtu, 16 Juli 2022 | 18:51 WIB

Terkini

AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan

AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:43 WIB

Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026

Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:41 WIB

Duh! Turis Cina Diduga Diperkosa dan Dicuri Ponselnya Usai Pulang dari Tempat Hiburan di Bali

Duh! Turis Cina Diduga Diperkosa dan Dicuri Ponselnya Usai Pulang dari Tempat Hiburan di Bali

Bali | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:41 WIB

Maia Estianty Open House Saat Lebaran, Sajian Ini Curi Perhatian!

Maia Estianty Open House Saat Lebaran, Sajian Ini Curi Perhatian!

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:40 WIB

Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian

Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:26 WIB

Vivo Y21 5G dan Y11 5G Resmi Meluncur, Baterai 6500mAh Tahan 5 Tahun dan Layar 120Hz Jadi Andalan

Vivo Y21 5G dan Y11 5G Resmi Meluncur, Baterai 6500mAh Tahan 5 Tahun dan Layar 120Hz Jadi Andalan

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:26 WIB

5 Langkah Sederhana Merawat Mobil Pasca Dibawa Mudik Lebaran

5 Langkah Sederhana Merawat Mobil Pasca Dibawa Mudik Lebaran

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:25 WIB

Alur Serius, Tokoh Misterius: Kontradiktif di Novel Melangkah J.S. Khairen

Alur Serius, Tokoh Misterius: Kontradiktif di Novel Melangkah J.S. Khairen

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:20 WIB

Ada Isyarat Damai, Harga Minyak Dunia Ambruk 2%

Ada Isyarat Damai, Harga Minyak Dunia Ambruk 2%

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:14 WIB

SNBT 2026 Bisa Pilih Berapa Jurusan? Ini Ketentuan dan Cara Memilihnya

SNBT 2026 Bisa Pilih Berapa Jurusan? Ini Ketentuan dan Cara Memilihnya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:06 WIB