Kisruh Kasus LNG, MAKI Sebut Yang Bermasalah LNG Mozambique

Tantrum | Suara.com

Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:31 WIB
Kisruh Kasus LNG, MAKI Sebut Yang Bermasalah LNG Mozambique
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat] (Suara.com/Welly Hidayat)

TANTRUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Kasus ini merupakan pelimpahan kasus serupa yang ditangani Kejaksaan Agung. 

"Saya ikut mengawal kasus ini di Kejagung, beberapa kali diskusi dengan para penyidiknya tentang bagaimana proses ini, dan sudah selesai penyelidikannya. Tiba-tiba KPK meminta untuk juga melakukan penanganan perkara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.

Boyamin menyebut perkara LNG yang bermasalah adalah LNG dari Mozambique. "Bisa pastikan kalau di Kejaksaan Agung itu adalah yang Mozambique, KPK kan yang dikerjakan juga nggak jelas," kata Boyamin. 

Diketahui Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG, yaitu antara Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc (USA). Kemudian kedua perusahaan menandatangani, Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 pada 4 Agustus 2014. 

Sementara penandatanganan SPA Train 2 dengan perusahaan yang sama ditandatangani pada 1 Juli 2014.  Sebagai informasi, SPA adalah perjanjian jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak tentang sebuah kesepakatan pembelian barang.  Lalu, kontrak kedua yakni LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd.

Saat itu, Karen Agustiawan tercatat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014. Pada 28 November 2014, Dwi Soetjipto ditunjuk sebagai Dirut Baru Pertamina menggantikan Karen Agustiawan. 

SPA Corpus Christi (US)- Train 1 dan Train 2 oleh Dwi Soetjipto dilakukan termination agreement atau pembatalan perjanjian pada 20 Maret 2015. Hal itu berarti kontrak yang diinisiasi oleh Karen Agustiawan menjadi tidak berlaku lagi.

Kemudian, Dwi Soetjipto melakukan amended and restated SPA Corpus Christi (US)- Train 1 dan Train 2. Perjanjian tersebut diperbarui dan dibuat perjanjian baru antara Pertamina dengan Corpus Christi. Kontrak dengan LNG Mozambique, SPA kerja samanya ditandatangani pada 29 Januari 2016. 

Dalam perjanjian itu, Pertamina akan membeli LNG dari Corpus Christi dan LNG Mozambique dengan jangka waktu 20 tahun. 

Pembelian LNG oleh Pertamina merujuk hasil rapat antara Ditjen Migas, SKKMIGAS, dan Wakil Menteri pada tanggal 17 Desember 2012 dan 19 Desember 2012 serta hasil rapat di Kediaman Wakil Presiden RI tanggal 18 Desember 2012 yakni tentang upaya pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pasokan gas dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sawit Watch Adukan Penerbitan HGU di Kotabaru ke Kementerian ATR/BPN

Sawit Watch Adukan Penerbitan HGU di Kotabaru ke Kementerian ATR/BPN

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:40 WIB

AMAN Terus Tekan KPK Biar Segera Tindaklanjuti Laporan Terkait Suharso

AMAN Terus Tekan KPK Biar Segera Tindaklanjuti Laporan Terkait Suharso

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:19 WIB

Mardani H. Maming Ditahan KPK

Mardani H. Maming Ditahan KPK

| Jum'at, 29 Juli 2022 | 07:00 WIB

Terkini

4 Zodiak Paling Beruntung 29 April 2026: Pisces hingga Taurus Di Puncak Kejayaan

4 Zodiak Paling Beruntung 29 April 2026: Pisces hingga Taurus Di Puncak Kejayaan

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 06:47 WIB

Terpopuler: Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Rekomendasi HP Gaming Vivo

Terpopuler: Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Rekomendasi HP Gaming Vivo

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 06:45 WIB

Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie

Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie

Sulsel | Rabu, 29 April 2026 | 06:38 WIB

5 Rekomendasi HP Entry-Level yang Kameranya Bagus

5 Rekomendasi HP Entry-Level yang Kameranya Bagus

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 06:34 WIB

HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah

HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah

Sulsel | Rabu, 29 April 2026 | 06:31 WIB

Sepeda Federal Street Cat Harganya Berapa? Ini 3 Tipe yang Masih Worth di 2026

Sepeda Federal Street Cat Harganya Berapa? Ini 3 Tipe yang Masih Worth di 2026

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 06:29 WIB

[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?

[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?

Sulsel | Rabu, 29 April 2026 | 05:56 WIB

Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama

Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama

Sulsel | Rabu, 29 April 2026 | 05:45 WIB

BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari

BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 05:00 WIB

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:46 WIB