BPOM Temukan Kontaminasi BPA Air Kemasan di 6 Daerah di Indonesia

Tantrum | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 17:36 WIB
BPOM Temukan Kontaminasi BPA Air Kemasan di 6 Daerah di Indonesia
Sampah plastik galon (TANTRUM)

TANTRUM - Bahan kimia Bisphenol A (BPA) pada air galon dengan kemasan plastik keras polikarbonat, makin disadari telah menjadi polusi berbahaya yang tak terlihat. Publik makin paham potensi buruk BPA sebagai penyebab timbulnya beragam penyakit gawat, baik pada bayi, balita, maupun kalangan usia dewasa. 

Mudarat galon guna ulang polikarbonat makin nyata di mata masyarakat yang selama ini jadi konsumen setianya. Sekaitan itu, seruan keras muncul dari Medan, Sumatera Utara. Di tengah forum tatap muka antara BPOM, praktisi kesehatan, pengusaha AMDK, dan elemen masyarakat bertema “Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan Bisphenol A (BPA) pada Air Minum dalam Kemasan (AMDK)”, 12 September 2022.

Dari forum itu muncul tuntutan agar dilakukan pengawasan dan perbaikan sistem. Tujuannya agar 85 juta lebih konsumen AMDK galon tidak terpapar penyakit degeneratif dimasa depan.

“Proses pascaproduksi seperti transportasi dan penyimpanan AMDK galon, dari pabrik menuju konsumen melalui berbagai media dan ruang yang tidak sesuai prosedur, diduga menjadi penyebab kandungan BPA dalam kemasan galon polikarbonat bermigrasi dalam air,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri. 

“Sebagai contoh, galon yang terkena panas atau dibanting-banting,” lanjut Martin Suhendri.

Pernyataan Martin ini sejalan dengan keterangan sebelumnya, yang disampaikan Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Andri Cahyo Kumoro. Prof. Andri mengatakan bahwa pelepasan BPA pada galon guna ulang rentan terjadi bila galon sampai tergores atau terpapar sinar matahari langsung. 

Forum itupun disuguhi temuan lapangan BPOM sepanjang 2021-2022 yang membuat semua pihak terhenyak. Temuan lapangan BPOM di enam kota, yakni, Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara, cukup mengejutkan. 

BPOM menemukan bahwa kandungan BPA dalam AMDK di enam daerah tersebut  telah melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter. Bahkan yang lebih mengejutkan lagi dari hasil temuan di Medan, ditemukan bahwa kandungan BPA dalam air di galon bisa mencapai 0,9 ppm per liter.

Hasil uji migrasi BPA pada AMDK yang melebihi 0,6 ppm, kata dia, menunjukkan 3,4 persen di antaranya ditemukan pada sarana distribusi dan peredaran. Sementara hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan, 0,05-0,6 ppm, menyebutkan 46,97 persen di sarana distribusi dan peredaran serta 30,19 persen di sarana produksi. Adapun uji kandungan BPA pada AMDK melebihi 0,01 ppm, 5 persen di sarana produksi serta 8,6 persen di sarana distribusi dan peredarannya.

Proses pascaproduksi, seperti transportasi dan penyimpanan AMDK galon dari pabrik menuju konsumen melalui berbagai media dan ruang yang tidak sesuai prosedur, diduga menyebabkan kandungan BPA dalam kemasan galon polikarbonat bermigrasi dalam air. Sebagai contoh, kata dia, galon yang terkena panas atau dibanting-banting.

”Awalnya kandungnya BPA-nya zero, tetapi di lapangan meningkat karena penanganan yang kurang baik,” kata Martin.

Di forum yang sama, Dr Evi Naria dari Fakultas Kesehatan Masyarakat di Universitas Sumatera Utara mengatakan, dari produksi 21 miliar liter air minum per tahun, sebanyak 22 persen diantaranya diproduksi dalam wadah kemasan galon. Galon guna ulang berbahan BPA terbukti sangat dominan, karena jumlahnya mencapai 96,4 persen. Sebaliknya, air mineral dalam kemasan galon plastik jenis Polyethylene terephthalate (PET) yang bebas BPA hanya sebesar 3,6 persen. 

Sebagaimana diketahui, saat ini, hampir seluruh negara maju menggunakan PET sebagai kemasan AMDK. Bahkan, industri besar AMDK di Indonesia sudah mulai menjajaki penggunaan galon PET di sejumlah daerah. 

Berbeda dengan sikap kritis Badan Kesehatan Dunia (WHO) terhadap BPA,  PET tidak termasuk dalam kategori jenis plastik yang perlu diwaspadai untuk kemasan AMDK. “Banyak negara sudah melarang penggunaan BPA, seperti Perancis, Negara Bagian California di Amerika Serikat, Denmark, Malaysia, Australia, dan Swedia,” kata Evi. 

Tak urung, pihaknya merekomendasikan pengendalian BPA dengan pembentukan  prosedur operasi standar penanganan produk, pelabelan produk, pemeriksaan kode daur ulang pada wadah plastik, hingga penghindaran produk dari paparan suhu tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BUMN Minta Puluhan Triliun Tambahan Modal di 2023

BUMN Minta Puluhan Triliun Tambahan Modal di 2023

| Rabu, 14 September 2022 | 14:19 WIB

PT Pos Indonesia Sasar Pasar Mahasiswa

PT Pos Indonesia Sasar Pasar Mahasiswa

| Rabu, 14 September 2022 | 12:39 WIB

Jurnalis Perempuan Pejuang Itu Bernama Rasuna Said

Jurnalis Perempuan Pejuang Itu Bernama Rasuna Said

| Rabu, 14 September 2022 | 10:47 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB