Pihaknya sudah memanggil perwakilan penyelenggara. Dalam pertemuan itu perwakilan MUA sudah meminta maaf.
Pengelola masjid sepakat menjatuhkan hukuman kepada penyelenggara dan anggota acara. Mereka diminta mengikuti pengajian ilmu agama selama 3 bulan.
“Hukumannya mereka diwajibkan ikut pengajian di Masjid Agung Ciamis dua minggu sekali. Mereka sepakat ikut 6 kali pengajian. Pengajiannya rutin setiap Minggu sore,” tegasnya.
Wawan melanjutkan, ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau kepada kaum muda untuk memperhatikan norma kesopanan dan sosial dengan tidak sembarangan menggelar acara di dalam tempat ibadah.