RUU tentang KUHP Dibawa ke Paripurna

Tantrum | Suara.com

Jum'at, 25 November 2022 | 09:08 WIB
RUU tentang KUHP Dibawa ke Paripurna
Rapat Paripurna DPR RI. [Istimewa] (Istimewa)

Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI terdekat.

“Hadirin yang kami hormati kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir.

Untuk lebih mempertegas persetujuan mengenai pengesahan RKUHP tingkat I, Adies pun meminta seluruh perwakilan fraksi dan Wamenkumham menandatangani naskah RKUHP yang disepakati tersebut.

Sebelum kesepakatan dibuat, seluruh fraksi di Komisi III DPR pun menyampaikan pandangan mini-fraksinya terlebih dahulu.

"Dari sembilan fraksi; tiga fraksi setuju dengan catatan, yaitu Fraksi PPP, Fraksi NasDem dan Fraksi Partai Golkar; kemudian yang lainnya setuju dan satu Fraksi PKS ikut keputusan forum,” katanya.

Adies mengatakan, dalam pembahasan sejumlah pasal krusial RKUHP, pemerintah mengakomodasi sebagian besar keinginan dan masukan-masukan, baik dari masyarakat, akademisi maupun Komisi III DPR.

"Jadi, ada beberapa yang didrop, ada beberapa yang dihilangkan, ada beberapa yang disempurnakan. Jadi, mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan tapi kami sadar bahwa untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah, menurut kami inilah RUU KUHP yang terbaik, yang ditunggu-tunggu dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus,” katanya.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej  menyebut dengan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang maka diharapkan dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia, serta sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi RKUHP maupun peninggalan warisan kolonial.

"Demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai standar serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Desemayamkan di RS Elisabeth Semarang, Taufik Kurniawan Politikus PAN Meninggal Dunia

Sempat Desemayamkan di RS Elisabeth Semarang, Taufik Kurniawan Politikus PAN Meninggal Dunia

Jawa Tengah | Jum'at, 25 November 2022 | 07:01 WIB

Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II

Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II

News | Kamis, 24 November 2022 | 21:09 WIB

DPR dan Pemerintah Setuju Lanjutkan Pembahasan, RKUHP Tinggal Selangkah Lagi Resmi Disahkan

DPR dan Pemerintah Setuju Lanjutkan Pembahasan, RKUHP Tinggal Selangkah Lagi Resmi Disahkan

News | Kamis, 24 November 2022 | 18:52 WIB

Terkini

5 Body Lotion Hyaluronic Acid: Kulit Bebas Kering dan Tetap Kenyal

5 Body Lotion Hyaluronic Acid: Kulit Bebas Kering dan Tetap Kenyal

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:10 WIB

Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha

Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha

Jogja | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:08 WIB

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:08 WIB

Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi

Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:07 WIB

Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun

Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun

Bali | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:07 WIB

Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:04 WIB

Bruno Fernandes Semprot Roy Keane: Dia Bohong!

Bruno Fernandes Semprot Roy Keane: Dia Bohong!

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:04 WIB

Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Jogja | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:01 WIB

Dibikin Mahasiswa asal Kampar, Internet Banking Palsu Lenyapkan Rp1 Miliar

Dibikin Mahasiswa asal Kampar, Internet Banking Palsu Lenyapkan Rp1 Miliar

Riau | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:01 WIB

Ulasan Film Close: Cerita Humanis yang Menyentuh Isu Kesehatan Mental Anak

Ulasan Film Close: Cerita Humanis yang Menyentuh Isu Kesehatan Mental Anak

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:00 WIB