Erick Luncurkan Program Pinjaman Maksimal Rp250 Juta dari BUMN

Tantrum

Senin, 05 Desember 2022 | 13:08 WIB
Erick Luncurkan Program Pinjaman Maksimal Rp250 Juta dari BUMN
Jokowi dan Erick Thohir Lakukan Kunjungan ke Korsel Bertemu Shin Tae-yong Twitter erickthohir

TANTRUM - Pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai transformasi untuk mempertajam daya tembus bantuan corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara diluncurkan Erick Thohir.

Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.

"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Menteri BUMN Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dalam peluncuran program pendanaan UMK yang digelar di kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin (5/12) tersebut, Erick menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak.

Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan BUMN.

Terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.

"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut," kata Erick.

Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp250juta per UMK.

Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.

baca juga

Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PAN Dinilai Rasional Memilih Ganjar dan Erick Thohir sebagai Capres dan Cawapres

PAN Dinilai Rasional Memilih Ganjar dan Erick Thohir sebagai Capres dan Cawapres

News | Senin, 05 Desember 2022 | 12:46 WIB

Produksi Minyak Makan Merah Mulai Januari 2023

Produksi Minyak Makan Merah Mulai Januari 2023

Tantrum | Senin, 05 Desember 2022 | 11:42 WIB

Begini Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Begini Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

News | Senin, 05 Desember 2022 | 11:23 WIB

Terkini

Mengapa Sambungan Rel Kereta Api Ada Celahnya? Ini Alasannya

Mengapa Sambungan Rel Kereta Api Ada Celahnya? Ini Alasannya

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 07:51 WIB

Warga Dibayar Rp150 Ribu Padamkan Karhutla, Seberapa Efektif Strategi Baru Herman Deru?

Warga Dibayar Rp150 Ribu Padamkan Karhutla, Seberapa Efektif Strategi Baru Herman Deru?

Sumsel | Rabu, 02 September 2026 | 07:50 WIB

Petaka di Balik Porsi MBG: 431 Santri Sidoarjo Tumbang, 19 Sekolah Siaga Satu

Petaka di Balik Porsi MBG: 431 Santri Sidoarjo Tumbang, 19 Sekolah Siaga Satu

Jatim | Rabu, 02 September 2026 | 07:38 WIB

Waskita Karya Digitalisasi Pembayaran Proyek, Jadi Perusahaan Konstruksi Pertama Bersertifikasi SNAP

Waskita Karya Digitalisasi Pembayaran Proyek, Jadi Perusahaan Konstruksi Pertama Bersertifikasi SNAP

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 07:37 WIB

Jelang Tur Konser KATSEYE, Sophia Putuskan Skip Demi Kesehatan Mental

Jelang Tur Konser KATSEYE, Sophia Putuskan Skip Demi Kesehatan Mental

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 07:35 WIB

Kasus ISPA Meningkat di Seluruh Provinsi Kalimantan akibat Asap Karhutla

Kasus ISPA Meningkat di Seluruh Provinsi Kalimantan akibat Asap Karhutla

News | Rabu, 02 September 2026 | 07:33 WIB

BEI Targetkan Penghapusan Harga Minimum Rp50 Berlaku Akhir September

BEI Targetkan Penghapusan Harga Minimum Rp50 Berlaku Akhir September

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 07:30 WIB

Posko Pengungsian dan Kesehatan Dibuka untuk Warga Terdampak Sinabung

Posko Pengungsian dan Kesehatan Dibuka untuk Warga Terdampak Sinabung

Foto | Rabu, 02 September 2026 | 07:30 WIB

Drama 45 Menit Evakuasi Korban Terjepit Kabin Ringsek di Candimas Natar

Drama 45 Menit Evakuasi Korban Terjepit Kabin Ringsek di Candimas Natar

Lampung | Rabu, 02 September 2026 | 07:22 WIB

Benarkah Air Kelapa Bisa Mengobati Keracunan Makanan? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Air Kelapa Bisa Mengobati Keracunan Makanan? Ini Penjelasan Dokter

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 07:17 WIB

×