Jaksa Harus Menolak P21 Kasus Istri Mantan Menteri ART/BPN Hanifah Husein

Tantrum

Kamis, 22 Desember 2022 | 14:21 WIB
Jaksa Harus Menolak P21 Kasus Istri Mantan Menteri ART/BPN Hanifah Husein
Kantor Kejaksaan Agung. (dok: Kejaksaan RI)

TANTRUM - Media sosial Twitter kembali diramaikan tagar viral #hanifahhuseindizalimi setelah sebelumnya beredar tagar #kriminalisasihanifahhusein. Dukungan terhadap Hanifah Husein muncul dan menjadi perhatian publik terkait adanya dugaan kriminalisasi pada investor batubara.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Dr Suparji Ahmad mengatakan bahwa viralnya dukungan terhadap Hanifah Husein muncul agar kasus tersebut diproses secara transparan dan memenuhi rasa keadilan. 

“Viral sebagai bentuk bahwa perkara tersebut menjadi atensi publik, sehingga harus diproses secara transparan dan berintegritas serta sesuai dengan kebenaran dan keadilan," kata Suparji kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2022.

Dalam kasus tersebut, menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan, karena masuk ke perkara perdata. "JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya. 

Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut. "Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," lanjut dia. 

Suparji mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya. Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.

"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan menegaskan bahwa apa yang disampaikan pihaknya kepada publik dan media terkait dugaan kriminalisasi kliennya bukanlah fitnah. 

"Yang kami sampaikan kepada media bukanlah fitnah karena kami tetap mengutamakan praduga tak bersalah dengan menyebutkan kata “diduga” saat beredar artikel tentang keterlibatan bos dalam kasus ini," ujarnya.

baca juga

Ia menegaskan, tidak akan pernah berhenti memperjuangkan keadilan bagi Hanifah Husein yang diduga dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum dan tambangnya diambil paksa.

"Sangat disayangkan jika Polri yang Presisi dinodai oknum-oknum yang memanfaatkan perangkat negara untuk mengkriminalisasi orang tak bersalah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dinyatakan Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Bareskrim

Dinyatakan Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Bareskrim

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 20:34 WIB

Istri Mantan Menteri ART/BPN Hanifah Husein Perlu Dilindungi

Istri Mantan Menteri ART/BPN Hanifah Husein Perlu Dilindungi

Tantrum | Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:36 WIB

Mayor Isak Sattu Divonis Bebas Kasus Paniai Berdarah, Kinerja Kejagung Cuma Seret Satu Terdakwa Patut Dipertanyakan

Mayor Isak Sattu Divonis Bebas Kasus Paniai Berdarah, Kinerja Kejagung Cuma Seret Satu Terdakwa Patut Dipertanyakan

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:09 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×