KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali

Tantrum

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:54 WIB
KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali
Proyek Reklamasi Tambang Nikel

TANTRUM - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, karena tidak memiliki izin resmi.

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT  BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Adin menjelaskan, tindakan tegas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir. Dalam proses penghentian kegiatan ini, pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.

Dengan penghentian kegiatan ini, PT BTII diminta untuk mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP terus melaksanakan penertiban terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Salah satu poin yang diatur dan kami kawal adalah Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mana reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi. Sehingga seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL," terang Halid.

Sebagai informasi, PT BTII dalam hal ini telah melanggar Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195.

Serta Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Kriminalisasi Helmut, Pengamat: Kapolri Harus Respon Suara Publik

Buntut Kriminalisasi Helmut, Pengamat: Kapolri Harus Respon Suara Publik

Tantrum | Rabu, 22 Maret 2023 | 07:42 WIB

Duduk Perkara Gubernur Jambi Digugat Class Action Rp 5 Triliun oleh Warga

Duduk Perkara Gubernur Jambi Digugat Class Action Rp 5 Triliun oleh Warga

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:07 WIB

Dapat Surat Panggilan ke-2 di Kasus Pengusaha Tambang, Ketua IPW: Saya Bicara Fakta

Dapat Surat Panggilan ke-2 di Kasus Pengusaha Tambang, Ketua IPW: Saya Bicara Fakta

Tantrum | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:09 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×