Divonis 2 Tahun Penjara gegara Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Pasrah: Saya Sudah Minta Maaf Berkali-kali

Tantrum | Suara.com

Selasa, 19 September 2023 | 20:25 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara gegara Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Pasrah: Saya Sudah Minta Maaf Berkali-kali
Lina Mukherjee divonis (Instagram/@linamukherjeereal)

Lina Mukherjee akhirnya divonis oleh hakim atas kasus penistaan agama buntut membuat konten makan babi sambil baca basmallah. Hakim rupanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Lina Mukherjee.

Vonis Lina Mukherjee dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan pada Selasa (19/9/2023). Lina Mukherjee dinyatakan bersalah oleh Hakim Romi Siantara.

Selebgram yang sangat menyukai Bollywood itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selain hukuman dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Hal yang meringankan hukuman Lina Mukherjee adalah karena dia mengakui kesalahan tersebut.

Lina Mukherjee langsung lemas mendengar vonis tersebut. Lina heran mengapa dirinya tetap dihukum maksimal, padahal ia telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," tutur Lina Mukherjee pasrah, dikutip dari Suara.com pada Selasa (19/9/2023).

Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali. "Tuntutan sama putusan Hakim sama," ujarnya.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah.

Lina divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ferry Noviandi)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Bui, Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Bui, Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Jakarta | Selasa, 19 September 2023 | 19:39 WIB

Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris

Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 13:46 WIB

BREAKING NEWS, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Dengan Denda Rp250 Juta

BREAKING NEWS, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Dengan Denda Rp250 Juta

Sumsel | Selasa, 19 September 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Selangkah Lagi Pecahkan Rekor, Teja Paku Alam Lebih Pentingkan Persib Hattrick Juara

Selangkah Lagi Pecahkan Rekor, Teja Paku Alam Lebih Pentingkan Persib Hattrick Juara

Bola | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung

Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:37 WIB

Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?

Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:35 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB

23 Kode Redeem FC Mobile 14 April 2026, Kejutan Spesial EA dan Persiapan Event Baru

23 Kode Redeem FC Mobile 14 April 2026, Kejutan Spesial EA dan Persiapan Event Baru

Tekno | Selasa, 14 April 2026 | 19:20 WIB

Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum

Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 19:20 WIB

"Skripsi yang Baik Adalah Skripsi yang Selesai": Curhat Mantan Mahasiswa Si Paling Perfeksionis

"Skripsi yang Baik Adalah Skripsi yang Selesai": Curhat Mantan Mahasiswa Si Paling Perfeksionis

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 19:15 WIB

5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian

5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:05 WIB