SuaraTasikmalaya.id - Satu per satu gerbong mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bertumbangan.
Satu lagi, pendukung Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J masuk ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kali ini yang masuk sidang KKEP adalah bekas ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada Sadam.
Dia dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan sanksi demosi selama satu tahun.
Polisi dari kesatuan Brimob itu seharusnya bersyukur lantaran dia tidak dipecat dari anggota Polri setelah terbukti mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan fungsinya di lapangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (12/9/2022), mengatakan, Bharada Sadam adalah ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," ucap Dedi kepada wartawan melalui pesan instan sebagaimana dilansir Antara.
Bharada Sadam melanggar etik tidak profesional ketika menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.
Apa yang dilakukan Bharada Sadam ini termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Matahari Terbenam, Temukan Banyak Tentang Diri Anda
Dalam jalannya sidang etik Bharada Sadam, dilakukan secara tertutup. Akan tetapi ketika pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Di dalam tayangan portal Polri TV, Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan jika Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri.
Bharada Sadam melanggar etik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Dalam bacaan itu, Komisi Sidang Etik Polri lantas menjatuhkan hukuman berupa sanksi etika.
Apa yang dilakukan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.