"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.
Selain pembacaan pelanggaran dan sanksi, dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan, Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Bharada Sadam juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sedangkan fakta yang memberatkan Bharada Sadam, apa yang dilakukannya pada wartawan menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Dalam sidang etik, Bharada Sadam telah melakukan perbuatan mengintimidasi, mengambil foto, dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Ketua sidang komisi mengatakan, apa yang dilakukan Bharada Sadam menghambat kebebasan pers.
Bharada Sadam dari Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Sejak kasus pembunuhan Brigadir J bergulir, sampai hari ini 12 September 2022, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Matahari Terbenam, Temukan Banyak Tentang Diri Anda
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chandrawati dan Bharada Sadam.
Sedangkan, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Sementara itu, saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik.
Mereka adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.