Satu per Satu Gerbong Ferdy Sambo Bertumbangan, Orang Dekat sang Jenderal Terbukti Berani Intimidasi dan Rebut Kamera Wartawan

tasikmalaya Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 07:05 WIB
Satu per Satu Gerbong Ferdy Sambo Bertumbangan, Orang Dekat sang Jenderal Terbukti Berani Intimidasi dan Rebut Kamera Wartawan
Sopir yang juga ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menerima hukuman saat sidang etik. Bharada Sadam terbukti melakukan intimidasi pada wartawan yang melakukan fungsinya di TKP pembunuhan Brigadir J. (Polri TV)

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.

Selain pembacaan pelanggaran dan sanksi, dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan, Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. 

Bharada Sadam juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Intimidasi Wartawan 

Sedangkan fakta yang memberatkan Bharada Sadam, apa yang dilakukannya pada wartawan menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Dalam sidang etik, Bharada Sadam telah melakukan perbuatan mengintimidasi, mengambil foto, dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Ketua sidang komisi mengatakan, apa yang dilakukan Bharada Sadam menghambat kebebasan pers. 

Bharada Sadam dari Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.

Sejak kasus pembunuhan Brigadir J bergulir, sampai hari ini 12 September 2022, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. 

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Matahari Terbenam, Temukan Banyak Tentang Diri Anda

Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chandrawati dan Bharada Sadam. 

Sedangkan, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Sementara itu, saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Mereka adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI