Buntut Kasus Suap Pegawai BPK, Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

tasikmalaya

Sabtu, 24 September 2022 | 17:34 WIB
Buntut Kasus Suap Pegawai BPK, Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang pengadilan kasus suap Bupati Bogor nontaktif Ade Yasin (bogor.suara.com)

SuaraTasikmalaya.idBupati Bogor nonaktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 23 September 2022.

Sidang putusan Ade Yasin digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung yang dilaksanakan secara daring.

Terlihat Ade Yasin mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. Di layar monitor, dia tampak menangis dan menyeka air mata. Sesekali, dua orang pengacara yang mendampingi pun coba menenangkan Ade Yasin.

Diketahui sebelumnya, Ade Yasin juga terlihat menangis saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 19 September 2022.

Ade Yasin pun telah meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena mengklaim tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun hingga pada akhirnya Majelis Hakim membacakan putusannya yang menyatakan jika Ade Yasin bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.

"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Hera Kartiningsih di sidang Pengadilan Tipikor Bandung.

Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis yang diterima Ade Yasin ini lebih berat dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

baca juga

Dalam hal ini, jika terdakwa tidak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Terlebih Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, Ade Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Selain itu, berbelit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankannya adalah terdakwa hanya berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Mendengar keputusan Majelis Hakim Hera Kartiningsih terkait vonis tersebut, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin Resmi Dipenjara 4 Tahun

Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin Resmi Dipenjara 4 Tahun

Sukabumi | Sabtu, 24 September 2022 | 12:20 WIB

Setelah Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, 3 Anak Buahnya Diberikan Vonis Berbeda

Setelah Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, 3 Anak Buahnya Diberikan Vonis Berbeda

Cianjur | Sabtu, 24 September 2022 | 11:44 WIB

Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Bogor | Jum'at, 23 September 2022 | 21:16 WIB

Terkini

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Sumut | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing

Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing

Sport | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji

Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar

Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta

Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda

Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung

Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×