SuaraTasikmalaya.id - Kejaksaan Agung saat ini sedang menggodok persiapan untuk menyidangkan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ada lima tersangka terkait langsung dengan peristiwa Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR, dan eksekutor bernama Bharada E.
Dalam satu acara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan pengacara kenamaan Hotman Paris, mendiskusikan tentang kasus tersebut yang kemungkinan akan berakhir dengan vonis mati Ferdy Sambo.
Dalam obrolan tersebut juga, Ketut Sumedana menyinggung soal dugaan adanya pelecehan seksual seperti diakui Putri Candrawathi.
Hingga saat ini publik masih dibuat penasaran apakah benar pengakuan istri Ferdy Sambo tentang dirinya diperkosa mendiang Brigadir J.
Pernyataan dan pengakuan yang sangat kontroversi hingga kini masih menjadi motif yang diakui Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Ketut Sumedana mengatakan, jika persidangan Ferdy Sambo di pengadilan bisa dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Dia lantas menjelaskan jika sidang akan tertutup ketika membahas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan istri Ferdy Sambo pada mendiang Brigadir J.
“Dua kemungkinan, kalau lihat dari kasus pembunuhannya bisa terbuka," kata Ketut Sumedana pada Hotman Paris.
Ketut Sumedana kembali menjelaskan, sidang akan tertutup manakalah dugaan pelecehan seksual menjadi pokok bahasan.
"Tapi, ada tindak asusila di sana mungkin saat-saat konten asusila diperiksa di persidangan itu mungkin bisa tertutup,” jelas Ketut.
Nonton detik-detik Brigadir J dihabisi
![Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. [suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/10/05/1-tersangka-utama-kasus-pembunuhan-brigadir-nopryansyah-yosua-hutabarat-alias-brigadir-j-ferdy-sambo.png)
PADA Selasa, 12 Juli 2022, sekitar pukul 02.00, Chuck, Baiquni, dan Arif Rahman bersama-sama menonton rekaman kamera CCTV.
Di sana kabarnya disebut-sebut jika Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan juga menonton rekaman CCTV itu.
Dari tayangan yang mereka lihat bersama, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di kompleks duren 3 Jakarta Selatan.
Kemudian setelah menonton rekaman CCTV, Arif langsung melapor kepada Hendra Kurniawan.
Dari sana, Hendra Kurniawan langsung memberitahukannya pada Ferdy Sambo.
Perintah khusus di Rabu 13 Juli 2022
Kemudian pada Rabu 13 Juli, Ferdy Sambo memanggil Arif ke ruangannya.
Di sana, Ferdy Sambo bertanya Arif, siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu.
Mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo, Arif menjawab beberapa nama, di antaranya dia, Ridwan, Chuvk dan Baiquni yang melihatnya.
Dari sana Ferdy Sambo langsung memberi perintah pada Arif untuk memusnahkan semua barang bukti penting tersebut.
Kesaksian Ferdy Sambo
Kemudian dalam persidangan etik, Ferdy Sambo mengakui dan membenarkan dirinya memerintahkan Arif untuk memusnahkan rekaman CCTV itu.
Akan tetapi Ferdy Sambo membantah jika anak buahnya Hendra Kurniawan, tahu tentang rekaman CCTV tersebut.