SuaraTasikmalaya.id - Brigadir Yosua Hutabarat begitu berhasrat pada Putri Candrawathi.
Sampai-sampai pakaian wanita 49 tahun yang merupakan istri jenderal dua dilucuti secara paksa.
Brigadir J kemudian mengancam Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo agar tidak buka suara.
Setelah berduaan bersama Putri Candrawathi untuk menyalurkan hasrat seksualnya, Brigadir J lantas meminta tolong.
Kondisi itu kemungkinan yang terjadi di kamar Putri Candrawathi yang diungkap kuasa hukumnya dalam sidang perdana dugaan pembunuhan pada Brigadir J.
Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkapkan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum mengatakan jika kondisi di Magelang tidak seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan pada sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan, Senin (17/10/2022).
Meski begitu, peristiwa di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 masih menjadi misteri.
Diceritakan kuasa hukum Ferdy Sambo, saat itu Brigadir J masuk ke kamar Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Ingin Bahagia? Temukan Pesan Keberuntungan dari Satu di antara Kartu Berikut
Mereka hanya berduaan, di saat Putri Candrawathi dalam kondisi sakit.
Di sana disebutkan jika Brigadir J begitu bernafsu hingga melucuti secara paksa pakaian Putri Candrawathi.
Setelah itu, Brigadir J dituduh melakukan hal tercela yakni memperkosa Putri Candrawathi.
Dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, Brigadir J melakukan kekerasan seksual di kamar Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, mengatakan, Brigadir J disebut membuka pakaian Putri Candrawathi secara paksa.
Sebelum itu terjadi, Brigadir J diketahui sudah berada di dalam kamar istri Ferdy Sambo.