SuaraTasikmalaya.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan penyebab Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J jadi korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/7/2022).
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/10/17/1-terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-ferdy-sambo-saat-mengikuti-sidang-perdana-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-senin-17102022.webp)
Aksinya tersebut terungkap dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa alasan Ferdy Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku jika dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada Kamis (7/7/2022).
Namun setelah melakukan aksinya, Ferdy Sambo berusaha untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J.
Hingga Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dengan Brigadir J.
Lanjut Jaksa Sugeng, sebelum Ferdy Sambo menembak, disebutkan jika Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J.
Kemudian Bharada E menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembAK hingga mati oleh Ferdy Sambo.
“Woy…! Kau tembak…! Kaut tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!,” kata Jaksa Sugeng sambil mencontohkan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Disampaikan Jaks ajika pembunuhan berencana itu dilakukan Ferdy Sambo bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Komplek Poli Duren Tiga No. 45, Jakarta Selatan.(*)
Sumber: Antara