Awas! Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Para Wanita Tidak Memberatkan Mahar Pernikahan: Ini Bukan Transaksi Jual Beli!

tasikmalaya Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 12:44 WIB
Awas! Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Para Wanita Tidak Memberatkan Mahar Pernikahan: Ini Bukan Transaksi Jual Beli!
Tangkapan layar foto Ustadz Khalid Basalamah (YouTube/Khalid Basalamah Official)

SuaraTasikmalaya.idMahar atau mas kawin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pernikahan.

Seorang suami diwajibkan memberikan mahar kepada calon istrinya saat mengucapkan ijab kabul.

Terkait besar kecilnya mahar dalam Islam tidak ditentukan oleh agama.

Mengingat bahwa setiap orang berbeda-beda dalam hal kekayaan, kemiskinan, adat istiadat masing-masing bangsa, dan kelompok masyarakat.

Maka semuanya diserahkan pada setiap calon suami untuk menentukan jumlah mahar yang dianggap wajar, berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga, serta sesuai dengan kemampuan keuangan, dan kebiasaan masing-masing tempat.

Lantas, seperti apa mahar yang harus dipinta calon istri kepada suaminya?

Dikutip dari channel YouTube Khalid Basalamah Official, Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya memaparkan kekeliruan kaum wanita terutama dalam menentukan mahar.

Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan jika masih ada sebagian kaum wanita bahkan orangtuanya yang memberatkan dalam perkara mahar ketika hendak menikah.

Padahal hal tersebut sangat menyelisihi syariat Islam, dan sebaiknya kita semua selalu berbuat sesuai dengan petunjuk dan aturan agama.

Baca Juga: 17 Tahun Bersama, Presenter Nadia Mulya Gugat Cerai Suaminya Dastin Mirjaya, Apa Alasannya?

"Tidak jarang orangtua si wanita menentukan mahar sekian untuk meniru orang lain, apa akibatnya? Akibatnya tidak sedikit calon suami yang mulai berpaling dan mencari wanita lain," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Di satu sisi, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.

Tidak sedikit di antara kaum wanita ada yang belum menikah karena terlalu komersial, dan pernikahan dianggap sebagai transaksi jual beli oleh para orangtuanya.

Padahal kewajiban semua orangtua, khususnya ayah yang menafkahi, melindungi, mendidik, dan membimbing anaknya, sejak mulai akad nikah semua kewajiban itu berpindah ke suami.

"Maka lepaskan kepada suaminya, sebab sang ayah sudah tidak memiliki kewajiban lagi terhadap anak perempuannya itu," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Padahal poin dari satu di antara tujuan pernikahan bukanlah mahar yang tinggi, melainkan keberkahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI