Barang yang keberadaannya tidak dapat dipastikan dimana dan wujud aslinya seperti apa, tidak dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan. Mahar pernikahan haruslah berwujud nyata serta dapat dimanfaatkan oleh sang istri.
Barang yang keberadaannya tidak dapat dipastikan dimana dan wujud aslinya seperti apa, tidak dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan. Mahar pernikahan haruslah berwujud nyata serta dapat dimanfaatkan oleh sang istri.