Artinya: Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah, dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjamaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam keterangan di atas sebenarnya menyebutkan banyak tentang mandi yang disunnahkan. Selain mandi di setiap malam Ramadhan, sunnah juga mandi dalam rangka hendak berangkat shalat Jumat, mandi untuk menghadiri shalat Ied, mandi bagi orang yang memandikan jenazah, mandi untuk shalat gerhana, dan lain-lain.
Memang, mandi malam Ramadhan terdapat perbedaan pendapat. Menurut Imam al-Adzra’i, yang dimaksud malam Ramadhan hanya bagi orang yang siangnya hendak melaksanakan shalat Jumat (malam Jumat). Namun demikian, pendapat yang lebih kuat adalah berlaku bagi setiap malam, tidak terbatas pada malam Jumat.
Niat Mandi Malam Ramadhan
Berikut niat mandi sunnah di malam bulan Ramadhan:
Nawaitu adâ’al ghuslil masnûni lî fî hadzihil lailatil min romadh lillâhi ta’âlâ.
Artinya: Aku berniat menjalankan mandi yang disunnahkan kepadaku pada malam ini di bulan Ramadhan karena Allah Ta’ala. (*)