Sekedar informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara Putri Candrawathi yang tidak terbukti dilecehkan oleh Brigadir J, divonis hukuman 20 tahun penjara. (*)