SuaraTasikmalaya.id - Hukum sedekah atas nama mayit adalah salah satu praktik kebaikan yang lazim dilakukan oleh umat Muslim. Praktik ini dilakukan dengan memberikan sumbangan atau donasi atas nama orang yang telah meninggal dunia, dengan harapan dapat membantu memperbaiki kehidupan orang tersebut di akhirat.
Namun, apakah hukum sedekah atas nama mayit itu benar-benar diperbolehkan dalam Islam? Mari kita bahas lebih lanjut.
Pertama-tama, kita harus memahami bahwa dalam Islam, sedekah adalah salah satu amal yang sangat dianjurkan.
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sedekah itu bisa menghapus dosa sebagaimana air bisa memadamkan api." (H.R Muslim).
Oleh karena itu, memberikan sedekah sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk ibadah dan juga sebagai cara untuk membantu sesama.
Namun, apakah memberikan sedekah atas nama mayit itu sah dalam Islam?
Nabi Muhammad pernah bersabda,
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya.”
Baca Juga: Diburu Polisi, Modus Pelaku Raba Kaki Siswi Tangerang di Angkot, Lalu Turun Alasan HP Tertinggal
“Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau , ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari no. 2756).
Kemudia, sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah atas nama mayit adalah sah dalam Islam. Alasannya adalah bahwa sedekah tersebut merupakan bentuk doa dan kebaikan yang diberikan oleh orang yang masih hidup kepada mayit, dengan harapan agar dapat membantu orang tersebut di akhirat.
Dalam hal ini, sedekah dianggap sebagai amal yang menguntungkan mayit tersebut. (*)