SUARA TASIKMALAYA – Menutup aurat adalah syarat wajib bagi laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan ibadah sholat.
Adapun batas aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai di bawah lutut, sedangkan bagi perempuan, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan merupakan batas auratnya.
Aturan ini dapat menjawab pertanyaan tentang, bagimana hukumnya apabila ada kaum laki-laki yang menggunakan celana jeans untuk sholat.
Perihal ini, laki-laki masih diperbolehkan untuk menggunakan celana jeans saat sholat, asalkan dapat menutup batas-batas auratnya.
Tetapi, mereka dilarang menggunakan celana jeans ketat di atas lutut dengan kaus pendek, sebab dapat membuat bagian belakang mereka terbuka saat melakukan gerakan sholat. Sehingga sholat tersebut bisa saja batal atau tidak sah.
Pada kondisi tersebut, alangkah baiknya jika kaum muslim menggunakan jubah, gamis, atau sarung yang lebih bisa menutup aurat, serta tidak berakibat fatal terhadap sholat yang tengah dijalankan.
Jadi pada dasarnya, menutup aurat sebagai syarat wajib sholat tidak memiliki ketentuan yang berat, seperti bahan kain apa yang sebaiknya digunakan, dan lain sebagainya.
Namun, pakaian yang digunakan untuk menutup aurat lebih baik yang enak dilihat, sebab pakaian itu sendiri merupakan sebuah adab. (*)