SUARA TASIKMALAYA - Pihak Kepolisian telah menerima 3 laporan terkait ujaran kebencian yang dilontarkan Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Pelaporan tersebut merupakan buntut perkataan kasar Rocky Gerung yang ditujukan kepada sang Presiden saat menghadiri aksi Aliansi Sejuta Buruh.
Salah satu yang melaporkan tindakan tersebut adalah relawan Jokowi yang mengatasnamakan Relawan Indonesia.
Pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Pihaknya akan berkonsultasi dengan ahli pidana.
Melalui Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ia menginformasikan akan mendatangkan ahli pidana pada hari ini (04/08/2023).
“Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” jelasnya.
Selain Relawan Indonesia, dua nama lainnya yang turut melaporkan ialah Relawan Demokrat dan Ferdinand Hutahaean, mantan anggota Partai Demokrat.
Tak hanya Rocky Gerung yang dilaporkan. Pakar Hukum, Refly Harun juga turut dilaporkan dengan kasus yang sama.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian atau penyebaran informasi yang salah.
Baca Juga: Kata Syifa Hadju Soal Rencana Menikah dengan Rizky Nazar
“Semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa,” imbuh Ade Safri. (*)