MUI: Fatwa Hanya untuk Cegah Penyalahgunaan Medsos

Senin, 05 Juni 2017 | 20:58 WIB
MUI: Fatwa Hanya untuk Cegah Penyalahgunaan Medsos
Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin (kiri) dan Menkominfo, Rudiantara berbicara dalam peluncuran Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Medsos di Jakarta, Senin (5/6). [Antara/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (5/6/2017) menerbitkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.

Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, dalam acara itu mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan karena medsos saat ini lebih banyak dimanfaatkan untuk mengumbar kebencian, alih-alih sebagai alat untuk silaturahmi.

Meski demikian, Ma'ruf mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI hanya sebagai upaya untuk mencegah dan wewenang untuk membuat aturan yang punya daya ikat ada pada pemerintah.  

"Fatwa tidak mungkin menghentikan medsos, cuma mencegah. Fatwa dihadirkan supaya ada ketegasan. Lebih baik, jika pemerintah menciptakan peraturan terkait media sosial," kata Ma'ruf.

Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan pihaknya juga membuat semacam rekomendasi agar fatwa itu ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga memiliki ketegasan.

"Supaya ada peraturan undang-undang dibuat pemerintah dan DPR, supaya ada ketegasan, melalui itu supaya mengedukasi masyarakat, tetapi juga harus ada semacam tindakan law enforcement," lanjut dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berpendapat bahwa tujuan utama Medsos sebagai wadah silaturahmi telah melenceng.

"Khitah media sosial sebagai wadah silaturahmi sudah menyimpang. Pemerintah akan bertindak tegas untuk mencegah perpecahan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 diatur pedoman dan hukum dalam berinteraksi di media sosial. Di dalamnya diatur larangan umat muslim untuk melakukan ghibah, fitnah, penyebaran hoax, dan penyebaran materi pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI