Waduh! Tagihan Ponsel Melonjak Jadi Rp5 Juta, Gara-gara Ini

Dythia Novianty

Senin, 24 Juli 2017 | 08:54 WIB
Waduh! Tagihan Ponsel Melonjak Jadi Rp5 Juta, Gara-gara Ini
Ilustrasi seorang bocah perempuan sedang menggunakan ponsel pintar. (Shutterstock)

Suara.com - Banyak pendapat yang mengungkapkan bahwa jauhi anak-anak dari perangkat gadget. Sebuah penelitian mengungkapkan, satu dari lima anak berusia delapan tahun memiliki smartphone mereka sendiri.

Selain dari sisi kesehatan dan mental, dampak dari anak-anak memegang smartphone di luar pengawasan orang tua adalah tagihan. Sekitar 82 persen orang tua yang disurvei dari Halifax Pocket Money Survey mengatakan bahwa mereka membayar tagihan untuk telepon anak mereka.

Bahkan, Citizens Advice mengatakan bahwa salah satu orang tua terpaksa membayar tagihan telepon seluler lebih dari 300 pounsterling atau sekitar Rp5 juta. Lonjakan tagihan ini terjadi setelah anak mereka yang berusia 12 tahun mendaftar ke aplikasi permainan.

Dan orang tua lain mendapati dirinya harus membayar langganan selama 80 tahun ke sebuah aplikasi yang putrinya telah unduh.

Sebuah penyelidikan oleh situs bantuan konsumen MoneySavingExpert.com pada tahun 2015, menemukan dalam game bisa menghabiskan tagihan sebanyak 80 poundsterling atau kisaran Rp1 juta.

"Dengan semakin banyak permainan, aplikasi dan musik yang ditawarkan di smartphone, unduhan digital secara alami menjadi semakin populer bagi anak-anak untuk menghabiskan uang saku, ujar Kepala MoneySavingExpert.com, Giles Martin.

Menueurtnya, meskipun setiap unduhan mungkin terlihat cukup murah, biayanya bisa bertambah sepanjang tahun. Kurangnya kehadiran 'fisik' pun dapat membuat pengeluaran semakin tidak terlihat.

"Orangtua bisa menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan kepada anak-anak mereka berapa jumlah kecil yang bertambah," katanya.

Untuk itu, Regulator Ofcom menyarankan agar orang tua membeli ponsel untuk anak mereka harus mempertimbangkan jenis perangkat yang mereka butuhkan.

baca juga

Jika, misalnya, hanya untuk melakukan panggilan dan mengirim pesan teks singkat atau mengizinkan mereka untuk berhubungan dalam keadaan darurat, maka handset dasar mungkin sesuai dengan tagihan.

"Pastikan mereka mengerti apa itu tagihan telpon bulanan, biaya sms atau data dan konsekuensi melebihi batas tersebut. Jelaskan bahwa bahkan tagihan 'tidak terbatas' sering kali disertai dengan kebijakan penggunaan yang adil dan mungkin dikenakan biaya atau penggunaannya dibatasi jika Mereka melebihi itu," tulis Regulator Ofcom.

Tidak lupa juga untuk periksa pengaturan perangkat kontrol orang tua yang memberi kemampuan untuk menonaktifkan pembelian dalam aplikasi. [Mirror]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mitos dan Fakta soal RAM Ponsel Pintar

Mitos dan Fakta soal RAM Ponsel Pintar

Tekno | Senin, 17 Juli 2017 | 20:33 WIB

Studi: Smartphone Justru Bikin Penggunanya Enggak Cerdas

Studi: Smartphone Justru Bikin Penggunanya Enggak Cerdas

Tekno | Selasa, 27 Juni 2017 | 19:12 WIB

Beli Ponsel Bekas? Cek Dulu Enam Poin Ini

Beli Ponsel Bekas? Cek Dulu Enam Poin Ini

Tekno | Selasa, 30 Mei 2017 | 11:14 WIB

Terkini

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

×