ATSI: Aturan Validasi IMEI Jangan Beratkan Industri Telekomunikasi

Senin, 15 Juli 2019 | 13:49 WIB
ATSI: Aturan Validasi IMEI Jangan Beratkan Industri Telekomunikasi
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah, ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Telekomunikasi Seluler Indonesia (Telkomsel). [Suara.com/Dythia Novianty]

Suara.com - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah meminta pemerintah tak terlalu membebani perusahaan operator seluler dalam penerapan aturan validasi IMEI yang sedang digodok pemerintah.

Ririek yang ditemui di Jakarta, Senin (115/7/2019), mengatakan ATSI memahami dan mendukung upaya pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel pasar gelap dan meningkatkan pendapatan dari pajak lewat aturan validasi IMEI tersebut.

"Ada kepentingan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dengan mencegah ponsel ilegal atau BM. (Tetapi) Ada stakeholder lain, yaitu masyarakat, lalu operator," kata Ririek.

Lebih lanjut Ririek meminta pemerintah mempertimbangkan kembali skema yang akan digunakan ketika regulasi itu diterapkan, agar tidak memberatkan masyarakat dan industri telekomunikasi.

"Itu harus dianalisis, jangan sampai nantinya memberatkan industri. Poinnya adalah setiap operator siap mendukung aturan itu. Tapi ada stakeholder yang lain, yaitu masyarakat. Jadi perlu secara komprehensif untuk dianalisis bagaimana yang paling bagus," tukas Ririek.

Aturan IMEI sendiri rencananya akan disahkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan pada 17 Agustus mendatang.

Regulasi itu antara lain mengatur bahwa ponsel-ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar di Indonesia akan tidak bisa digunakan di dalam negeri.

Untuk meneggakkan aturan soal itu, pemerintah akan meminta perusahaan-perusahaan operator untuk memblokir ponsel dengan kode IMEI tidak terdaftar.

"(Bagi) operator, (validasi IMEI) itu sebetulnya berat. Mereka juga harus investasi untuk (penerapan) itu. Tapi (aturan) ini kan untuk kepentingan nasional. Jadi, mereka harus ikut," tegas Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail, pada pekan lalu.

Baca Juga: Kominfo: Aturan Validasi IMEI Tidak Berlaku Mulai 17 Agustus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI