Pernyataan APJATEL Soal Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 16:00 WIB
Pernyataan APJATEL Soal Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018
Ilustrasi kabel serat optik [Shutterstock].

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018, dengan tujuan untuk memperbaiki utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.

Namun di lapangan, eksekusi dari instruksi tadi dinilai Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) tidak berjalan dengan semestinya.

Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa beberapa kabel serat optik jaringan internet yang berada di jalur lokasi perapian telah dipotong tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya, sehingga layanan internet menjadi terganggu.

Merespon kebijakan Gubernur DKI Jakarta itu, APJATEL pun menyampaikan enam pernyataan sikap berikut ini:

1. APJATEL mendukung program dari Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018, seperti kita ketahui kerapian dan keindahan DKI Jakarta merupakan sesuatu yang baik untuk masyarakat.

2. Utilitas telekomunikasi khususnya serat optik merupakan salah satu infrastruktur yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat baik korporasi maupun sampai ke pelanggan ritel.

3. Dengan adanya utilitas serat optik, masyarakat dapat menikmati layanan data ataupun internet kualitas terbaik untuk kegiatan bisnis maupun pribadi. Layanan internet juga mendorong perkembangan dunia IoT dan ekonomi digital yang sangat berkembang akhir-akhir ini.

4. APJATEL dan anggotanya terus berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengenai dampak dari Instruksi Gubernur No.126 tahun 2018 mengenai utilitas telekomunikasi khususnya serat optik.

5. Saat ini APJATEL dan anggotanya sudah sangat kooperatif dengan melakukan perapian bersama di beberapa ruas jalan sesuai dengan instruksi tersebut.

Baca Juga: Top 5 Kabar Otomotif Pagi: Kolaborasi Merek sampai Perempuan Tercepat

6. Dengan kejadian di Jalan Cikini Raya beberapa waktu lalu, APJATEL sangat menyayangkan pemutusan jaringan serat optik sepihak dari Pemprov DKI Jakarta tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, yang tentu merugikan penyelenggara jaringan dan pelanggan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI