Array

Begini Langkah Kominfo Antisipasi Wabah Virus Corona

Minggu, 15 Maret 2020 | 18:45 WIB
Begini Langkah Kominfo Antisipasi Wabah Virus Corona
Menkominfo, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan mekanisme kerja Work From Home (WFH) melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan. Meskipun demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan mekanisme itu akan aktif mulai berlangsung Senin (16/3/2020).

"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Meski begitu, pengelolaan sistem kerja WFH diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum.

"Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.

Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020," sebut Sekjen Niken.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Minggu (15/3/2020) itu, Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH.

"Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya, melalui nota dinas, Sekjen Kominfo juga mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.

Baca Juga: Penumpang Bayar Ojol Pakai Mi Instan, Bikin Gagal Paham

Sementara terkait pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja.

Wabah virus corona (coronavirus) Covid-19. (Shutterstock)
Wabah virus corona (coronavirus) Covid-19. (Shutterstock)

"Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring," jelasnya.

Niken juga meminta agar pegawai Kominfo yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Bahkan Kominfo menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah.

"Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI