Wabah Virus Corona Tak Pengaruhi Waktu Validasi IMEI

Dythia Novianty, Lintang Siltya Utami

Rabu, 18 Maret 2020 | 14:05 WIB
Wabah Virus Corona Tak Pengaruhi Waktu Validasi IMEI
Ilustrasi kode IMEI pada ponsel pintar. [Shutterstock]

Suara.com - Kebijakan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identification) tidak akan mengalami pemunduran waktu, dari yang sudah ditetapkan sebelumnya meskipun saat ini tengah mewabah virus Corona COVID-19 di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.

"Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya Virus Covid-19. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," ucap Janu Suryanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Janu juga menyebutkan bahwa penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang tidak terbatas pada ponsel, tetapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Tapi kewajiban ini tidak berperngaruh pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurutnya, kategori yang masuk lingkungan validasi IMEI hanyalah HKT, smartphone, komputer ganggam, dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, meskipun itu adalah barang BM (Black Market) atau selundupan, tetap dapat digunakan.

Sementara HKT yang diaktifkan mulai tanggal tersebut, akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke central EIR di Kementerian Perindustrian. Setelah diaktifkan namun IMEI tidak terdaftar, maka operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya. Kalau tidak bisa 'on' berarti ponselnya BM," tambah Janu Suryanto.

Selain Indonesia, negara lain yang juga menggunakan skema wahite list adalah India, Australia, Mesir, dan Turki. Sedangkan lainnya menggunakan skema black list yang perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu bahwa ponsel miliknya BM atau resmi.

Bagi turis yang membawa smartphone sendiri dapat lolos selama mereka menggunakan kartu SIM bawaan. Namun, jika turis tersebut memasukkan kartu SIM Indonesia ke smartphonenya, perangkatnya akan langsung diblokir. Sedangkan bagi WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora) tetap dapat menggunakan ponselnya selama perangkat itu pernah digunakan di Indonesia sebelum tanggal tersebut.

Tetapi jika diaspora menggunakan smartphone baru yang dibeli di luar negeri walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya tidak akan dapat digunakan walaupun tetap bisa mengakses Wi-Fi.

baca juga

Diaspora dan turis dapat mengaktifkan smartphone barunya dengan SIM Indonesia jika harga ponsel di bawah 500 dolar AS. Di atas harga tersebut, dikenakan wajib bayar di gerai Bea dan Cukai yang tersedia di terminal-terminal internasional.

Kebijakan validasi IMEI ini diterapkan atas maraknya ponsel BM yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun. Validasi IMEI ini diharapkan dapat menghilangkan peredaran ponsel BM dan industri ponsel dalam negeri akan tumbuh.

Banyaknya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel lokal terjadi sejak tiga tahun terakhir dan telah melumpuhkan industri. Kebijakan ini akan menghidupkan kembali 21 merek ponsel yang ada di Indonesia.

Dari segi operator, saat ini sedang dilakukan tender oleh operator untuk mendapat mesin EIR dan CEIR. Mesin EIR akan digunakan dalam sistem operator sementara CEIR akan dihibahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk dioperasikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Soal Virus Corona dan Aturan IMEI, Begini Tanggapan Realme

Ditanya Soal Virus Corona dan Aturan IMEI, Begini Tanggapan Realme

Tekno | Jum'at, 06 Maret 2020 | 16:00 WIB

Blokir IMEI Ponsel BM Pakai Whitelist, Ini Tanggapan Telkomsel

Blokir IMEI Ponsel BM Pakai Whitelist, Ini Tanggapan Telkomsel

Tekno | Jum'at, 06 Maret 2020 | 06:30 WIB

Vivo Dukung Pemerintah Gunakan Cara Whitelist untuk Blokir Ponsel BM

Vivo Dukung Pemerintah Gunakan Cara Whitelist untuk Blokir Ponsel BM

Tekno | Kamis, 05 Maret 2020 | 20:19 WIB

Aturan IMEI Berlaku, Pembawa Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Aturan IMEI Berlaku, Pembawa Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Tekno | Jum'at, 28 Februari 2020 | 15:42 WIB

Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel dari Luar Negeri

Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel dari Luar Negeri

Tekno | Jum'at, 28 Februari 2020 | 14:20 WIB

Sah! Pemerintah Tetapkan Whitelist Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal

Sah! Pemerintah Tetapkan Whitelist Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal

Tekno | Jum'at, 28 Februari 2020 | 12:19 WIB

Terkini

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

×