5 Hal Tentang Peraturan IMEI yang Harus Diketahui

RR Ukirsari Manggalani, Lintang Siltya Utami

Sabtu, 18 April 2020 | 15:41 WIB
5 Hal Tentang Peraturan IMEI yang Harus Diketahui
Ilustrasi smartphone [Shutterstock].

Suara.com - Pemerintah mulai memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler pada 18 April 2020. Regulasi ini menyasar ponsel BM (Black Market) yang beredar di Indonesia dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Namun, tidak semua pengguna ponsel mengerti aturan IMEI dengan jelas. Sekaligus menjadi khawatir dengan nasib ponsel yang saat ini digunakan, baik dibeli di dalam mapun luar negeri.

Dihimpun dari artikel kanal tekno Suara.com, berikut lima hal yang harus diketahui tentang peraturan IMEI:

  1. Peraturan IMEI dibuat untuk menekan peredaran ponsel BM.
    Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada 18 Oktober 2019, peraturan IMEI merupakan upaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal di Indonesia.  "Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, yang selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional," ucap Airlangga Hartarto.
  2. Pemerintah mengklaim peredaran ponsel BM di Indonesia telah merugikan negara hingga Rp 2 triliun per tahun. Menkominfo Rudiantara bahkan menyebut jika peraturan ini telat diberlakukan, maka negara bisa merugi sebesar Rp 5,5 miliar per hari. Menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dalam siaran pers pada 8 Juli 2019, sekitar 20 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia, masuk ke Tanah Air tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang atau ilegal melalui saluran pasar gelap (BM). 
  3. Pemerintah siapkan dua metode untuk blokir ponsel ilegal. Pemerintah bekerja sama dengan operator seluler mengenai mekanisme atau metode pemblokiran ponsel BM di Indonesia.  Dua metode itu adalah blacklist dan whitelist. Dalam metode blacklist, pembeli ponsel baru mengetahui ponselnya ilegal setelah dibeli dan diaktifkan. Ketika itu ponselnya pun sudah langsung diblokir. Sedangkan dalam metode whitelist, pembeli ponsel akan bisa memeriksa ponselnya legal atau BM dengan lebih dulu memeriksanya pada sistem yang disediakan pemerintah.
  4. Pengguna ponsel BM yang telah menggunakan perangkat sebelum 18 April masih bisa digunakan. Menurut Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, kategori yang masuk lingkungan validasi IMEI adalah HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet). Perangkat-perangkat ini, bila sebelum 18 April 2020 sudah pernah digunakan, meskipun barang BM atau selundupan, tetap bisa digunakan. Artinya, ponsel-ponsel yang dipakai sebelum tanggal ini tetap bisa dipakai seperti biasa, meski IMEI-nya tidak terdaftar.
  5.  Untuk mengecek nomor IMEI pada ponsel, pengguna bisa membuka situs website Kemenperin yang beralamat di www.imei.kemenperin.go.id. Melalui situs ini, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus mengetahui apakah IMEI ponsel yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum. Pengguna yang membeli ponsel di luar negeri akan dikenakan pajak. Menurut Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengguna yang membeli atau memesan perangkat di luar negeri setelah 18 April 2020 wajib mendaftarkan IMEI perangkat yang dibeli agar bisa digunakan di Indonesia. Selain itu, pengguna juga wajib membayar pajak ke negara. Menurut keterangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, pengguna wajib membayar jika perangkat memiliki harga di atas 500 dolar Amerika Serikat.

Berikut adalah lima (5) tautan artikelnya secara lengkap seperti telah tayang di kanal tekno Suara.com. Selamat membaca.

1. Sebanyak 20 Persen Ponsel di Indonesia Dibeli di Pasar Gelap

Ilustrasi bungkusan sebuah ponsel dengan kode IMEI. [Shutterstock]
Ilustrasi bungkusan sebuah ponsel dengan kode IMEI. [Shutterstock]

Sekitar 20 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia, masuk ke Tanah Air tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang atau ilegal melalui saluran pasar gelap atau black market.

"Jika dalam setahun ada 45 juta unit ponsel pintar yang terjual di Indonesia, berarti sekitar 9 juta di antaranya adalah ponsel ilegal dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar di lembaga berwenang di sini," demikian kata Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dalam siaran persnya, Senin (8/7/2019).

Baca selengkapnya

2. Akhirnya, Tiga Menteri Teken Aturan IMEI untuk Berantas Ponsel Ilegal

baca juga
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meneken peraturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) di Jakarta, Jumat. (Antara/ Sella Panduarsa Gareta)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meneken peraturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) di Jakarta, Jumat. (Antara/ Sella Panduarsa Gareta)

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Jumat (18/10/2019) meneken peraturan terkait identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal di Indonesia.

“Tujuannya adalah untuk memerangi pasar gelap atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku enam bulan kemudian,” kata Menperin di Jakarta.

Baca selengkapnya

3. Blokir Ponsel BM via IMEI, Menkominfo Siapkan Dua Metode

Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam ponsel. [Shutterstock]

Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate mengatakan aturan validasi IMEI yang bertujuan untuk menjegal peredaran ponsel ilegal alias ponsel BM (black market) di Indonesia akan tetap berlaku pada 18 April mendatang. Saat ini pihaknya tengah mendiskusikan dua metode untuk memblokir ponsel BM yang masuk ke Tanah Air.

Aturan tentang validasi IMEI, seperti yang diwartakan sebelumnya, sudah diteken oleh tiga kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 18 Oktober 2019 kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Manfaat Beli Ponsel Legal,  Sesuai Aturan IMEI dan Tidak Diblokir

5 Manfaat Beli Ponsel Legal, Sesuai Aturan IMEI dan Tidak Diblokir

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 13:05 WIB

Aturan IMEI Berlaku Hari Ini,  Baca Sebelum Beli Ponsel di Luar Negeri

Aturan IMEI Berlaku Hari Ini, Baca Sebelum Beli Ponsel di Luar Negeri

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 11:21 WIB

Mulai Hari Ini Berlaku Aturan IMEI, Simak Risiko Beli Smartphone BM

Mulai Hari Ini Berlaku Aturan IMEI, Simak Risiko Beli Smartphone BM

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 07:46 WIB

Terkini

Imparsial soal Kasus Andrie Yunus: Ini Bukti Nyata Cacatnya Sistem Peradilan Militer di Indonesia

Imparsial soal Kasus Andrie Yunus: Ini Bukti Nyata Cacatnya Sistem Peradilan Militer di Indonesia

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:42 WIB

5 Rekomendasi HP RAM 8 GB Rp1 Jutaan, Cek Spesifikasi dan Harganya

5 Rekomendasi HP RAM 8 GB Rp1 Jutaan, Cek Spesifikasi dan Harganya

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 14:41 WIB

Apa Perbedaan Fitur Stylus Pen Aktif dan Pasif pada Tablet Android? Ini Penjelasannya

Apa Perbedaan Fitur Stylus Pen Aktif dan Pasif pada Tablet Android? Ini Penjelasannya

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 14:41 WIB

Fenomena Gen Z Jompo: Ketika Hidup Terlalu Padat untuk Istirahat

Fenomena Gen Z Jompo: Ketika Hidup Terlalu Padat untuk Istirahat

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:40 WIB

Ada Apa di BPN Kabupaten Bogor? Tim Ditreskrimum dan Brimob Bersenjata Tampak Siaga di Lokasi

Ada Apa di BPN Kabupaten Bogor? Tim Ditreskrimum dan Brimob Bersenjata Tampak Siaga di Lokasi

Bogor | Rabu, 09 September 2026 | 14:38 WIB

Beban Keuangan Jadi Alasan, Kades Usul Pilkades Ditunda ke DPR

Beban Keuangan Jadi Alasan, Kades Usul Pilkades Ditunda ke DPR

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:37 WIB

Erupsi Anak Krakatau Belum Ganggu Harga Pangan, Tapi Risiko Pasokan Mengintai

Erupsi Anak Krakatau Belum Ganggu Harga Pangan, Tapi Risiko Pasokan Mengintai

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 14:36 WIB

Sinergi Komunitas dan Perusahaan Pembiayaan Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Sinergi Komunitas dan Perusahaan Pembiayaan Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 14:36 WIB

Sempat Dicoret, Kajian Ikan Sapu-Sapu Kembali Dianggarkan Rp250 Juta

Sempat Dicoret, Kajian Ikan Sapu-Sapu Kembali Dianggarkan Rp250 Juta

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:35 WIB

Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010

Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 14:31 WIB

×