Facebook Diduga Kumpulkan Pindai Pengenalan Wajah Jutaan Pengguna Instagram

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Facebook Diduga Kumpulkan Pindai Pengenalan Wajah Jutaan Pengguna Instagram
Ilustrasi Instagram di smartphone. [Shutterstock]

Suara.com - Instagram diduga menimbun pindai pengenalan wajah dari 100 juta pengguna tanpa persetujuan mereka. Dalam gugatan class action yang diajukan di Illinois, Amerika Serikat minggu ini, pengacara menuduh bahwa aplikasi berbagi foto tersebut menggunakan data secara ilegal untuk menandai orang dalam foto.

Jika terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik, yang memerlukan persetujuan pengguna sebelum mengumpulkan data "biometrik" seperti pemindaian wajah, Instagram dapat didenda hingga 5.000 dolar AS per pelanggaran. Itu berarti, aplikasi milik Facebook tersebut dapat dipaksa untuk mengeluarkan uang tunai 500 miliar dolar jika penggugat menang, dilansir The Sun dari Bloomberg, Selasa (18/8/2020).

Berdasarkan gugatan tersebut, Facebook memindai foto Instagram untuk membuat "template wajah" yang disimpan dalam database dan digunakan untuk menandai foto secara otomatis.

"Setelah Facebook menangkap biometrik yang dilindungi oleh pengguna Instagram, mereka menggunakannya untuk meningkatkan kemampuan pengenalan wajah," tulis penggugat dalam keluhan mereka.

Menurut penggugat, Facebook melakukan semua ini tanpa memberikan pemberitahuan atau pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum Illinois. Namun, dalam sebuah pernyataan, Facebook membantah mengumpulkan pemindaian wajah pengguna Instagram.

Ilustrasi teknologi pemindai wajah, pengenalan wajah, Face ID. [Shutterstock]
Ilustrasi teknologi pemindai wajah, pengenalan wajah, Face ID. [Shutterstock]

“Tuduhan ini tidak berdasar. Instagram tidak menggunakan teknologi Pengenalan Wajah," kata seorang juru bicara Facebook.

Illinois memiliki undang-undang ketat tentang penimbunan data biometrik, yang memungkinkan seseorang untuk dikenali dari apa pun mulai dari sidik jari hingga iris mata. Bulan lalu, Facebook menawarkan untuk membayar 650 juta dolar AS untuk menyelesaikan gugatan serupa yang menuduh layanan penandaan foto Facebook di aplikasi utamanya menyembunyikan data biometrik tanpa izin orang.

Sementara aplikasi Facebook menggunakan pengenalan wajah untuk menyarankan tag pada foto, Instagram tidak. Gugatan Whalen v. Facebook diajukan pada hari Senin di pengadilan negara bagian di Redwood City, California.

Baca Juga: Ini Cara Melihat Berapa Banyak Orang Menyimpan Foto Anda di Instagram

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI