Suara.com - Kewajiban kerja sama Over The Top (OTT) global dengan operator telekomunikasi nasional kini memiliki aturan. Tentu saja hal ini direspon Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Aturan berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono, di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, memang belum mengatur secara spesifik model bisnis OTT global di wilayah Indonesia.
"Karena saat itu memang belum ada OTT. Oleh karena itu, saat inilah kesempatan dan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menegaskan hal tersebut dalam draft RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar. Sehingga semua OTT harus mematuhi ketentuan tersebut," ujar Kristiono, dalam keterangan resminya.
![Logo Kominfo. [Kominfo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/11/28596-kemenkominfo.jpg)
Padahal, menurutnya sesuai definisi telekomunikasi dalam UU Nomor 36 tahun 1999, OTT termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi.
Sehingga penyelenggara OTT dapat dikategorikan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Dengan adanya PP yang mengatur model bisnis OTT global, Kristiono menyebut, pemerintah telah menegakkan kedaulatan negara di ranah siber atau digital.
Terlebih, OTT sudah menikmati sangat banyak manfaat ekonomi dari penggunanya yang sangat banyak di Indonesia, tanpa berkontribusi kepada negara.
"Selama ini OTT sudah beroperasi di Indonesia tapi seolah tanpa tersentuh aturan. Sehingga seolah-olah tidak punya kewajiban apa-apa terhadap negara," katanya.
Baca Juga: Demi Pemerataan Jaringan, Pemerintah Diharapkan Beri Dana Insentif
Jadi, dia menambahkan, OTT wajib bekerjasama dengan operator Telko nasional.
"Pemerintah harus menegaskan hal tersebut melalui RPP Turunan Cipta Kerja di sektor telekomunikasi," tegas Kristiono.
Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Mastel, Nonot Harsono menilai, perlunya pengaturan yang lebih jelas tentang keberadaan pemain OTT global.
Ia menilai, kalau OTT tidak segera diatur maka semakin banyak mudaratnya bagi negara dan juga industri telekomunikasi nasional.
"Setiap pihak asing menapakkan jangkauan bisnisnya di wilayah Indonesia, amat lazim mereka meminta izin kepada Pemerintah Indonesia ketika hendak menawarkan akses layanan atau mengambil manfaat dari wilayah orang lain," ujar Nonot.
![Tower telekomunikasi. [Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2016/12/14/o_1b3tqglbs1or2lgvla81qn5q26a.jpg)
Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga sudah memberi arahan yang tegas dan jelas tentang pentingnya kedaulatan digital yang harus tanpa kompromi dan harus memberi manfaat besar bagi Indonesia.