Dalam kasus FPI, tidak ada penyerangan yang demikian luas atau sistematis terhadap penduduk sipil.
Terakhir, kasus penembakan FPI bukan merupakan kejahatan perang atau pun kejahatan agresi karena penembakan tersebut bukan terjadi dalam konteks konflik bersenjata atau pun dalam konteks penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain.
2. Mekanisme pelaporan tidak terpenuhi
Syarat kedua adalah trigger of jurisdiction yaitu mekanisme penyampaian laporan dengan maksud memohon kepada ICC untuk melaksanakan yurisdiksinya, yang dapat terpenuhi dengan adanya salah satu dari tiga cara.
Cara pertama adalah jika negara Indonesia menjadi Negara Anggota dari Statuta Roma yang kemudian secara resmi melaporkan kasus penembakan FPI ke ICC.
Cara kedua adalah jika negara Indonesia mengajukan “Deklarasi Pasal 12(3)” Statuta Roma atas kasus penembakan tersebut.
Deklarasi ini dimaksudkan bagi negara yang bukan Negara Anggota tetap Statuta Roma, akan tetapi di sisi lain masih membutuhkan bantuan ICC untuk mengambil alih kasus-kasus tertentu.
Deklarasi ini bersifat sementara, artinya, ICC hanya akan memiliki yurisdiksi atas kasus yang dilaporkan dalam Deklarasi sampai penanganan kasus selesai.
Cara ketiga adalah jika Dewan Keamanan (DK) PBB melaporkan kasus penembakan FPI ke ICC karena kasus tersebut ditemukan telah mengancam atau melanggar perdamaian, atau merupakan perbuatan agresi sesuai dengan Piagam PBB dan Statuta Roma.
Pada saat ini, tidak ada satu pun cara di atas yang terpenuhi.
Indonesia tidak pernah menandatangani serta meratifikasi Statuta Roma ataupun mengajukan “Deklarasi Pasal 12(3)”.
Dalam sejarah ICC, DK PBB hanya pernah melaporkan dua kasus ke ICC yaitu, kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang diduga telah terjadi di Sudan pada tahun 2005 dan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga telah terjadi di Libya pada tahun 2011.
Dapat disimpulkan bahwa DK PBB hanya melaporkan dugaan kejahatan internasional ke ICC.
3. Kasus tidak dapat diterima
Syarat ketiga terkait aturan “dapat diterima atau tidaknya suatu kasus” yang diatur dalam Pasal 17 Statuta Roma atau kerap disebut sebagai admissibility clause.