Bisakah Mahkamah Pidana Internasional Adili Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI?

Liberty Jemadu

Selasa, 02 Februari 2021 | 21:07 WIB
Bisakah Mahkamah Pidana Internasional Adili Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI?
Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam kasus FPI, tidak ada penyerangan yang demikian luas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Terakhir, kasus penembakan FPI bukan merupakan kejahatan perang atau pun kejahatan agresi karena penembakan tersebut bukan terjadi dalam konteks konflik bersenjata atau pun dalam konteks penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain.

2. Mekanisme pelaporan tidak terpenuhi

Syarat kedua adalah trigger of jurisdiction yaitu mekanisme penyampaian laporan dengan maksud memohon kepada ICC untuk melaksanakan yurisdiksinya, yang dapat terpenuhi dengan adanya salah satu dari tiga cara.

Cara pertama adalah jika negara Indonesia menjadi Negara Anggota dari Statuta Roma yang kemudian secara resmi melaporkan kasus penembakan FPI ke ICC.

Cara kedua adalah jika negara Indonesia mengajukan “Deklarasi Pasal 12(3)” Statuta Roma atas kasus penembakan tersebut.

Deklarasi ini dimaksudkan bagi negara yang bukan Negara Anggota tetap Statuta Roma, akan tetapi di sisi lain masih membutuhkan bantuan ICC untuk mengambil alih kasus-kasus tertentu.

Deklarasi ini bersifat sementara, artinya, ICC hanya akan memiliki yurisdiksi atas kasus yang dilaporkan dalam Deklarasi sampai penanganan kasus selesai.

Cara ketiga adalah jika Dewan Keamanan (DK) PBB melaporkan kasus penembakan FPI ke ICC karena kasus tersebut ditemukan telah mengancam atau melanggar perdamaian, atau merupakan perbuatan agresi sesuai dengan Piagam PBB dan Statuta Roma.

baca juga

Pada saat ini, tidak ada satu pun cara di atas yang terpenuhi.

Indonesia tidak pernah menandatangani serta meratifikasi Statuta Roma ataupun mengajukan “Deklarasi Pasal 12(3)”.

Dalam sejarah ICC, DK PBB hanya pernah melaporkan dua kasus ke ICC yaitu, kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang diduga telah terjadi di Sudan pada tahun 2005 dan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga telah terjadi di Libya pada tahun 2011.

Dapat disimpulkan bahwa DK PBB hanya melaporkan dugaan kejahatan internasional ke ICC.

3. Kasus tidak dapat diterima

Syarat ketiga terkait aturan “dapat diterima atau tidaknya suatu kasus” yang diatur dalam Pasal 17 Statuta Roma atau kerap disebut sebagai admissibility clause.

Yurisdiksi merupakan persoalan apakah ICC memiliki kuasa untuk mengadili kasus yang bersangkutan, sedangkan admissibility merupakan persoalan apakah ICC harus mengadili kasus tersebut.

Pada prinsipnya, ICC hanya diperbolehkan untuk mengambil alih suatu kasus jika negara yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut tidak mampu atau tidak berkehendak untuk mengadili.

Asas ini tidak terlepas dari hak setiap negara untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan di dalam wilayahnya sebagaimana yang diakui dalam Pembukaan Statuta Roma.

“Tidak mampu” artinya suatu negara tidak berdaya untuk melaksanakan penegakan hukum yang mungkin disebabkan oleh adanya kekosongan hukum, sumber daya manusia yang tidak memadai, atau tidak mampu untuk mengumpulkan bukti.

“Tidak berkehendak” artinya negara bersangkutan sesungguhnya mampu, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan proses hukum dengan tujuan mencapai keadilan.

Ini dapat diketahui misalnya dari pemeriksaan perkara pidana yang ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas, penolakan dari pihak berwenang untuk menangkap tersangka tanpa alasan yang dapat diterima, keraguan terhadap sikap independen dan imparsial hakim, atau jika terjadi sham trial.

Sham trial (pengadilan pura-pura) adalah pemeriksaan perkara pidana yang dilakukan untuk melindungi kepentingan terdakwa dengan cara memutus terdakwa bersalah namun menjatuhkan hukuman yang ringan dan tidak proporsional dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Ini agar terdakwa terlindungi lewat asas ne bis in idem yaitu seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang sama yang sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Bukan ranah ICC

Syarat yurisdiksi, cara pelaporan, dan penerimaan kasus merupakan syarat-syarat yang berlaku untuk semua laporan kasus yang diterima ICC.

Ketiga syarat tersebut wajib dipertimbangkan dan dinilai oleh Office of the Prosecutor ICC sebagai pihak yang menerima laporan dalam tahap awal sebelum memutuskan apakah akan menindaklanjuti laporan kasus atau tidak.

Dalam kasus tewasnya anggota FPI di tangan aparat, syarat yurisdiksi dan trigger of jurisdiction tidak terpenuhi.

Kalaupun dua syarat itu terpenuhi, ICC tidak boleh mengambil alih kasus ini selama negara Indonesia masih menanganinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:26 WIB

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:21 WIB

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:56 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya

PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:10 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei

Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:55 WIB

Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza

Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:22 WIB

FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace

FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:05 WIB

Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah

Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:31 WIB

Terkini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

×