Bisakah Mahkamah Pidana Internasional Adili Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI?

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 02 Februari 2021 | 21:07 WIB
Bisakah Mahkamah Pidana Internasional Adili Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI?
Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam kasus FPI, tidak ada penyerangan yang demikian luas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Terakhir, kasus penembakan FPI bukan merupakan kejahatan perang atau pun kejahatan agresi karena penembakan tersebut bukan terjadi dalam konteks konflik bersenjata atau pun dalam konteks penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain.

2. Mekanisme pelaporan tidak terpenuhi

Syarat kedua adalah trigger of jurisdiction yaitu mekanisme penyampaian laporan dengan maksud memohon kepada ICC untuk melaksanakan yurisdiksinya, yang dapat terpenuhi dengan adanya salah satu dari tiga cara.

Cara pertama adalah jika negara Indonesia menjadi Negara Anggota dari Statuta Roma yang kemudian secara resmi melaporkan kasus penembakan FPI ke ICC.

Cara kedua adalah jika negara Indonesia mengajukan “Deklarasi Pasal 12(3)” Statuta Roma atas kasus penembakan tersebut.

Deklarasi ini dimaksudkan bagi negara yang bukan Negara Anggota tetap Statuta Roma, akan tetapi di sisi lain masih membutuhkan bantuan ICC untuk mengambil alih kasus-kasus tertentu.

Deklarasi ini bersifat sementara, artinya, ICC hanya akan memiliki yurisdiksi atas kasus yang dilaporkan dalam Deklarasi sampai penanganan kasus selesai.

Cara ketiga adalah jika Dewan Keamanan (DK) PBB melaporkan kasus penembakan FPI ke ICC karena kasus tersebut ditemukan telah mengancam atau melanggar perdamaian, atau merupakan perbuatan agresi sesuai dengan Piagam PBB dan Statuta Roma.

Pada saat ini, tidak ada satu pun cara di atas yang terpenuhi.

Indonesia tidak pernah menandatangani serta meratifikasi Statuta Roma ataupun mengajukan “Deklarasi Pasal 12(3)”.

Dalam sejarah ICC, DK PBB hanya pernah melaporkan dua kasus ke ICC yaitu, kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang diduga telah terjadi di Sudan pada tahun 2005 dan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga telah terjadi di Libya pada tahun 2011.

Dapat disimpulkan bahwa DK PBB hanya melaporkan dugaan kejahatan internasional ke ICC.

3. Kasus tidak dapat diterima

Syarat ketiga terkait aturan “dapat diterima atau tidaknya suatu kasus” yang diatur dalam Pasal 17 Statuta Roma atau kerap disebut sebagai admissibility clause.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya

PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:10 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei

Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:55 WIB

Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza

Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:22 WIB

FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace

FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:05 WIB

Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah

Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:31 WIB

FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace

FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace

Video | Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00 WIB

FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza

FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza

News | Senin, 02 Februari 2026 | 11:20 WIB

FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea

FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:50 WIB

Terkini

40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis

40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:05 WIB

71 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Mei 2026: Raih Item Gintama dan Gloo Wall Gratis

71 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Mei 2026: Raih Item Gintama dan Gloo Wall Gratis

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng

5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:45 WIB

Bank of America Sarankan Harga GTA 6 Agar Lebih Mahal, Apa Alasannya?

Bank of America Sarankan Harga GTA 6 Agar Lebih Mahal, Apa Alasannya?

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:30 WIB

Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru

Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:00 WIB

6 HP dengan Kamera Zoom Terbaik 2026, Foto Jarak Jauh Tetap Tajam

6 HP dengan Kamera Zoom Terbaik 2026, Foto Jarak Jauh Tetap Tajam

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB

Motorola Edge 70 Pro Plus Segera Debut, Diprediksi Bawa RAM 16 GB

Motorola Edge 70 Pro Plus Segera Debut, Diprediksi Bawa RAM 16 GB

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

10 HP Terlaris Global Q1 2026: iPhone 17 Memimpin, Samsung Ungguli Xiaomi

10 HP Terlaris Global Q1 2026: iPhone 17 Memimpin, Samsung Ungguli Xiaomi

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:55 WIB

4 HP Honor RAM 12 GB 5G Terbaru, Performa Gahar Mulai Rp3 Jutaan

4 HP Honor RAM 12 GB 5G Terbaru, Performa Gahar Mulai Rp3 Jutaan

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:08 WIB

Makin Murah, Game AAA Star Wars Ini Diskon hingga 75 Persen di Steam

Makin Murah, Game AAA Star Wars Ini Diskon hingga 75 Persen di Steam

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:03 WIB