Bisakah Mahkamah Pidana Internasional Adili Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI?

Liberty Jemadu

Selasa, 02 Februari 2021 | 21:07 WIB
Bisakah Mahkamah Pidana Internasional Adili Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI?
Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Apakah tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC)?

Pada bulan Januari lalu, tim hukum Front Pembela Islam (FPI) mengatakan mereka telah melaporkan peristiwa itu ke ICC.

Sebelumnya Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat itu.

Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan bahwa empat anggota FPI tewas tertembak dalam pembunuhan di luar hukum. Komnas HAM berkesimpulan demikian karena aparat polisi menembak mereka tanpa lebih dulu berupaya menghindari bertambahnya korban.

Perlu kita pahami bersama bahwa ICC bukan “court of the world” yang dapat mengadili semua kasus yang dilaporkan kepadanya.

Lebih lanjut, ada tiga persyaratan yang berlaku dan harus terpenuhi agar ICC dapat menindaklanjuti laporan kasus penembakan tersebut. Semua syarat itu sejauh ini tidak dapat terpenuhi.

1. Kejahatan tidak dapat diadili ICC

ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma, yaitu sebuah perjanjian yang disepakati pada 1998 sebagai upaya untuk mengadili kejahatan internasional dan memutus rantai impunitas - keadaan ketika pelaku kejahatan internasional tidak dapat dipidana atau lepas dari hukuman.

Menurut Statuta Roma, lingkup kekuasaan hukum (yurisdiksi) ICC terbatas pada kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan.

baca juga

Dalam hal ini, ICC hanya berwenang untuk mengadili empat jenis kejahatan, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang , dan kejahatan agresi.

Keempat kejahatan ini mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dilakukan dalam skala yang meluas atau masif dengan cara yang sistematis.

Lebih spesifik lagi, kejahatan genosida memiliki sifat khusus untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.

Dalam kasus penembakan anggota FPI, tidak ada perbuatan yang disengaja untuk menghancurkan atau memusnahkan salah satu dari empat kelompok tersebut.

Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusiaan mengharuskan adanya suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Dengan kata lain, satu kejadian yang berdiri sendiri tidak bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya

PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:10 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei

Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:55 WIB

Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza

Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:22 WIB

FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace

FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:05 WIB

Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah

Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:31 WIB

FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace

FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace

Video | Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00 WIB

FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza

FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza

News | Senin, 02 Februari 2026 | 11:20 WIB

FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea

FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:50 WIB

Terkini

5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review

5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:50 WIB

Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru

Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:23 WIB

Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol

Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban

Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:29 WIB

Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026

Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:28 WIB

Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan

Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:18 WIB

Samsung Konfirmasi Exynos 2700, Siap Jadi Otak Galaxy S27 dan Tantang Snapdragon Generasi Terbaru

Samsung Konfirmasi Exynos 2700, Siap Jadi Otak Galaxy S27 dan Tantang Snapdragon Generasi Terbaru

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:43 WIB

Startup Singapura Luncurkan Platform AI untuk UMKM Indonesia, Bantu Brand Kuasai Pencarian Google

Startup Singapura Luncurkan Platform AI untuk UMKM Indonesia, Bantu Brand Kuasai Pencarian Google

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:27 WIB

Bujet Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan Review Memuaskan

Bujet Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan Review Memuaskan

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:49 WIB

45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Juni 2026: Tahan Puzzle Messi Demi Pemain OVR 118

45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Juni 2026: Tahan Puzzle Messi Demi Pemain OVR 118

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:20 WIB