Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Aturan yang diajukan Kominfo untuk aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Teknis) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK).
"RPP Teknis sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran sudah selesai, demikian halnya dengan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat kepada Antara Jumat (5/2/2021).
Plate menambahkan rancangan peraturaan pemerintah tersebut sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara beberapa hari yang lalu, baik dalam bentuk fisik maupun versi lunak (soft copy).
RPP Teknis dan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran diserahkan bersama empat puluhan aturan lainnya tentang UU Cipta Kerja.
Kominfo Sudah Serahkan RPP Migrasi TV Analog ke Digital kepada Setneg
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Aturan yang diajukan Kominfo untuk aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Teknis) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK).
"RPP Teknis sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran sudah selesai, demikian halnya dengan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat kepada Antara Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Menaker : UU Cipta Merupakan Hasil yang Disepakati Buruh dan Pengusaha
Plate menambahkan rancangan peraturaan pemerintah tersebut sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara beberapa hari yang lalu, baik dalam bentuk fisik maupun versi lunak (soft copy).