Kominfo Sudah Serahkan RPP Migrasi TV Analog ke Digital kepada Setneg

Liberty Jemadu

Jum'at, 05 Februari 2021 | 19:03 WIB
Kominfo Sudah Serahkan RPP Migrasi TV Analog ke Digital kepada Setneg
Menkominfo Johnny G.Plate dalam ajang The NextDev 2019 di Jakarta. [Telkomsel]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Aturan yang diajukan Kominfo untuk aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Teknis) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK).

"RPP Teknis sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran sudah selesai, demikian halnya dengan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat kepada Antara Jumat (5/2/2021).

Plate menambahkan rancangan peraturaan pemerintah tersebut sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara beberapa hari yang lalu, baik dalam bentuk fisik maupun versi lunak (soft copy).

RPP Teknis dan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran diserahkan bersama empat puluhan aturan lainnya tentang UU Cipta Kerja.

Kominfo Sudah Serahkan RPP Migrasi TV Analog ke Digital kepada Setneg

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Aturan yang diajukan Kominfo untuk aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Teknis) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK).

"RPP Teknis sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran sudah selesai, demikian halnya dengan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat kepada Antara Jumat (5/2/2021).

baca juga

Plate menambahkan rancangan peraturaan pemerintah tersebut sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara beberapa hari yang lalu, baik dalam bentuk fisik maupun versi lunak (soft copy).

RPP Teknis dan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran diserahkan bersama empat puluhan aturan lainnya tentang UU Cipta Kerja.

Kedua RPP sektor postelsiar tersebut dibuat untuk kemudahan berusaha, transformasi digital dan migrasi siaran televisi analog ke digital atau analog switch off.

Kedua aturan turunan tersebut juga diharapkan bisa mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan optimalisasi spektrum frekuensi radio untuk kepentingan nasional.

RPP Teknis mencakup hal teknis, termasuk di dalamnya implementasi analog switch off yang akan selesai pada tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif dan aktif secara bersama (infrastructure sharing) dan pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Sementara dalam RPP NSPK, terdapat standar usaha untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026

Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:29 WIB

Masih Pakai TV Analog atau Tabung? Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Gambar Jernih

Masih Pakai TV Analog atau Tabung? Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Gambar Jernih

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:53 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Terkini

21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa

21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sentuh Level Berbahaya

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sentuh Level Berbahaya

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman

Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:50 WIB

UPH Festival 2026 Ditutup, Mahasiswa Baru Diajak Menemukan Panggilan dan Membawa Dampak

UPH Festival 2026 Ditutup, Mahasiswa Baru Diajak Menemukan Panggilan dan Membawa Dampak

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRImo Beri Cashback 30 Persen Pembelian Tiket JCO Run 2026, Segera Klaim Sekarang!

BRImo Beri Cashback 30 Persen Pembelian Tiket JCO Run 2026, Segera Klaim Sekarang!

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym

Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Anggaran Subsidi Energi Naik di RAPBN 2027, Program B50 Dinilai Belum Sukses

Anggaran Subsidi Energi Naik di RAPBN 2027, Program B50 Dinilai Belum Sukses

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Ada Demo Mahasiswa, Pengguna Transjakarta Harap Simak! Koridor 1 hingga Rute 9D Alami Perubahan

Ada Demo Mahasiswa, Pengguna Transjakarta Harap Simak! Koridor 1 hingga Rute 9D Alami Perubahan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×